oleh

Bukan Sekadar Bansos, Komisi X DPR RI Minta Anggaran PIP dan KIP-Kuliah Dicabut dari Klaster Perlinsos

LUMAJANG, Discoverynews.id – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar tidak lagi mengategorikan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sebagai bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos). Langkah ini dipandang mendesak supaya hak pendidikan pelajar dan mahasiswa di Indonesia tidak lagi dibatasi oleh skema maupun aturan restriksi bansos.

Sikap tegas tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur), di sela-sela agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Strategi Media Sosial untuk UMKM di Kabupaten Lumajang” yang digelar bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sabtu (12/9/2026).

Bang Pur menegaskan, PIP dan KIP-Kuliah pada hakikatnya merupakan amanat konstitusi yang masuk dalam kategori belanja wajib (mandatory spending), sehingga tidak seharusnya diperlakukan sama seperti bantuan sosial biasa.

“Keputusan di Komisi X DPR RI sudah jelas: anggaran PIP dan KIP-K tidak boleh lagi masuk rumpun bansos atau perlinsos. Pendidikan itu belanja wajib negara sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945, bukan sekadar bantuan,” ujar Bang Pur di hadapan para awak media.

Ia mengungkapkan, jika anggaran pendidikan terus bergantung pada rezim dan aturan bansos, risikonya akan selalu terancam kendala teknis maupun pemotongan skema. Oleh karena itu, DPR mendorong agar mulai anggaran mendatang, alokasi PIP dan KIP-K dialihkan sepenuhnya menjadi dana wajib kementerian yang membidangi pendidikan, seperti Kemendikdasmen, Kemendikti-Saintek, hingga Kementerian Agama.

Melalui pemisahan rezim anggaran ini, DPR berharap skema afirmasi pendidikan nasional dapat disalurkan secara lebih lancar, tepat sasaran, serta menjamin seluruh anak bangsa bisa mengenyam pendidikan tanpa terhalang oleh keterbatasan biaya.

Saiful khamisi
Author: Saiful khamisi

Komentar