oleh

Pemprov Sulsel Terapkan Lima Strategi Baru Atasi Antrean Panjang BBM di SPBU

Makassar,discoverynews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menerapkan lima kebijakan strategis untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

 

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Minggu (13/9/2026) dan akan berlangsung hingga 20 September 2026. Selama masa penerapan, Pemprov Sulsel akan melakukan pemantauan terhadap kondisi antrean, ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM), serta efektivitas sistem pelayanan di SPBU.

 

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan sebagai upaya mengendalikan kepadatan kendaraan yang mengantre di SPBU.

 

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel juga membatasi pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi yang kondisi bahan bakarnya masih tersedia. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Sabtu (12/9/2026).

 

Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

 

“Sehubungan dengan terjadinya antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan beberapa hari terakhir, disajikan sejumlah langkah penanganan yang wajib ditindaklanjuti segera,” demikian isi surat yang disampaikan Kasman.

 

Lima Langkah Penanganan Antrean BBM

 

Kebijakan pertama yang diberlakukan Pemprov Sulsel adalah penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM subsidi.

 

Sistem tersebut berlaku di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan dengan menyesuaikan nomor pelat kendaraan. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap jumlah kendaraan yang datang ke SPBU dapat lebih terkendali sehingga antrean tidak terjadi dalam jumlah besar pada waktu yang sama.

 

Kebijakan kedua menyasar kendaraan jenis truk. Pemprov Sulsel mengarahkan agar pengisian BBM bagi kendaraan angkutan berat dilakukan pada malam hari.

 

Pengaturan waktu tersebut bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan besar di SPBU pada siang hari. Selama ini, kendaraan berukuran besar dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan antrean semakin panjang karena membutuhkan waktu pelayanan lebih lama.

 

Kebijakan ketiga berupa pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi.

 

Pemprov Sulsel menetapkan bahwa kendaraan pribadi hanya dapat melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pembelian berlebihan serta mengantisipasi perilaku panic buying ketika masyarakat melakukan pengisian secara berulang.

 

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih merata dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan pelayanan.

 

SPBU Wajib Tambah Operator di Setiap Nozzle

 

Kebijakan keempat berkaitan dengan peningkatan pelayanan di tingkat SPBU.

 

Pemprov Sulsel meminta seluruh pengelola SPBU memastikan tersedianya operator pada setiap nozzle yang digunakan. Keberadaan petugas pada setiap titik pengisian dinilai penting agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi waktu tunggu kendaraan.

 

SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi. Apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga dan izin operasionalnya akan dievaluasi.

 

Pemerintah menilai kecepatan pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam mengurai antrean. Semakin optimal jumlah petugas dan fasilitas pelayanan yang tersedia, maka semakin cepat kendaraan dapat dilayani.

 

Pertamina Diminta Perkuat Distribusi BBM

 

Kebijakan kelima diarahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi dan pelayanan BBM.

 

Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah tambahan, di antaranya menambah jam operasional SPBU serta memastikan SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam benar-benar menjalankan ketentuan tersebut.

 

Selain itu, Pertamina diminta menambah armada mobil tangki (MT) guna memperkuat distribusi BBM ke sejumlah SPBU. Ketersediaan stok di setiap lokasi juga harus dipastikan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

 

Pemprov Sulsel juga mendorong penerapan sistem digitalisasi antrean sebagai solusi jangka pendek untuk mengatur kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM. Melalui sistem tersebut, kepadatan kendaraan di sekitar SPBU diharapkan dapat dikurangi.

 

Berlaku Satu Pekan dan Akan Dievaluasi

 

Kasman menyampaikan bahwa seluruh kebijakan tersebut diberlakukan selama satu pekan, mulai 13 hingga 20 September 2026.

 

Setelah masa penerapan berakhir, Pemprov Sulsel bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan yang telah dijalankan.

 

Evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi antrean kendaraan, ketersediaan stok BBM, pola distribusi, hingga kualitas pelayanan SPBU.

 

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan apabila masih ditemukan kendala dalam pelayanan BBM di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Melalui penerapan lima kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel berharap persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU dapat segera teratasi. Pemerintah juga memastikan upaya penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.(*)

Ahmad Wahyudin
Author: Ahmad Wahyudin

Komentar