oleh

Advokat Perempuan Terlibat Jaringan Narkoba Malaysia, Ini Kronologinya

KALTIM DISCOVERYNEWS Peredaran narkotika dinilai telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan jaringan yang mampu bergerak lintas wilayah hingga berpotensi menyusup ke institusi negara. Kekuaatan mafia narkoba jaringan internasional tidak hanya terlihat dalam memasarkan barang terlarang, tetapi juga upaya memengaruhi aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimatan Timur (Kaltim) menangkap seorang perempuan berinisial CJA yang berprofesi sebagai advokat. Terungkapnya keterlibatan tersangka setelah polisi mengamankan WS yang bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) pukul 18.00 WIB. Anggota membekuk WS saat bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial IN. Di dalalm mobil dinas Toyota Zenix KT 1645 IN, ditemukan sejumlah barang diduga narkotika antara lain 15 butir ekstasi dan satu paket sabu. Selain itu di dalam sebuah tas juga menemukan bungkusan sabu dan satu butir ekstasi.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, WS merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan dan kendaraan yang digunakannya saat penindakan merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan,” kata Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu dalam keterangannya, Sabtu (12/09/2026).

Mengenai penggunaan mobil berpelat merah dalam transaksi barang haram, mantan Ditreskrimsus Polda Papua Barat ini masih mendalaminya asal, penguasaan dan keterkaitannya dalam tindak pidana yang sedang disidik. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa temuan narkoba di dalam kendaraan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang berhak menggunakan kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi WS disebut nama BY dan CJA yang diduga menyalurkan barang haram. Keduanya merupakan adik dari tersangka WS. Dua jam setelah penindakan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengarah ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan BY. Hasil keterangan yang diperoleh bahwa narkoba jenis ekstasi dan sabu didapat dari CJA.

Penggeledahan Berlangsung Dramatis

Dari pengungkapan narkoba dan keterangan dari WS dan BY menuju jejak yang lebih Panjang. Polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah milik CJA di Kawasan Pondok Karya Agung, Kota Balikpapan, sekitar pukul 21.45 WITA. Petugas membawa kedua tersangka untuk menunjukkan sisa barang haram yang belum sempat diedarkan. Pada saat penggeledahan juga disaksikan oleh orang tua CJA.

Dari penggeledahan di kamar CJA. petugas menggeledah semua tempat dan menemukan satu tas berwarna kuning yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Hal itu membuat terkejut para saksi yang menyaksikan proses penggeledahan.

“Di dalamnya terdapat tiga bungkusan plastik hitam, yang masing-masing berisi satu bungkusan besar diduga narkotika jenis sabu seberat 2.924 gram (2.9 kilogram). Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi kemasan berwarna emas yang diduga berisi kurang lebih 1.900 butir ekstasi,” bebernya.

Romylus mengungkapkan bahwa pada saat penggeledahan tidak ditemukan keberadaan CJA. Dari hasil keterangan yang sudah diverifikasi, bahwa adik dari WS itu saat ini bekerja di sebuah Law Firm di Jakarta. Sebelummya, tersangka bekerja sebaga mediator hakim di pengadilan agama.

Dari Balikpapan Pengejaran ke Jakarta

Usai mendapatkan keterangan WS dan BY mengenai keberadaan CJA di Jakarta, Tim Ditresnarkoba terbang untuk menangkap oknum advokat ini. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/9) pukul 17.25 WIB. CJA masih terlihat santai ketika polisi menunjukan fakta keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Balikpapan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi yakni dua unit telepon seluler.

Tidak berhenti pada CJA, Ditresnakorba Polda Kaltim terus melakukan pengembangan sindikat besar jaringan Malaysia-Pekanbaru-Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan. diketahui bahwa sudah tiga kali terjadi pengiriman sabu dan ekstasi melalui Pekanbaru ke Balikpapan melalui kargo udara.

“CJA ini berkenalan dengan seorang WN Malaysia berinisial DRS yang dikenalnya di Pekanbaru dan meminta untuk pengiriman narkoba dan sudah tiga kali terjadi distribusi. Dari pengungkapan ini kita sudah menetapkan 4 tersangka dari satu DPO berinisial DRS,” pungkasnya.

Romylus juga menegaskan para tersangka yang terlibat jaringan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wahyu widodo
Author: Wahyu widodo

Komentar