MANADO,,discoverynews.id,.14 September 2026,. — Tokoh agama dan masyarakat di Sulawesi Utara mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian serius serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum berinisial Arther atau Atrhur Malonda.
Desakan ini mencuat menyusul maraknya peredaran pesan berantai di grup WhatsApp yang memuat unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Bumi Nyiur Melambai.
Pernyataan keras datang dari Pdt. Denny Langelo, seorang pelayan Tuhan yang aktif dalam pembinaan mental dan spiritual. Ia dengan tegas menolak segala bentuk narasi yang merusak integrasi dan toleransi antarumat beragama di Sulawesi Utara.
”Sebagai pendeta, saya melakukan statement ini justru menolak hal-hal yang menyangkut disintegrasi.
Berbicara tentang antarumat beragama di Sulut ini, kita punya wadah kerukunan seperti BKSAU, FKUB, dan FKDM,” ujar Pdt. Denny Langelo.
Ia menyesalkan adanya oknum yang membawa-bawa nama pelayan Tuhan namun mengeluarkan pernyataan negatif dan provokatif yang dapat merusak kerukunan.
Menurutnya, Sulawesi Utara selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi toleransi, sehingga seluruh elemen masyarakat harus terus menjaga kedamaian dan kerukunan hidup rukun.
Senada dengan hal tersebut, tokoh agama sekaligus aktivis perempuan, Haja Ivon Makaminan, secara terbuka mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh AM.
Ia mengaku telah mendatangi Polda Sulut beberapa kali untuk menuntut kejelasan penanganan laporan atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah yang menyerang keyakinan serta masalah haji.
”Saya menolak keras dengan statement yang diberikan oleh AM. Saya beberapa kali ke polda agar oknum tersebut dipanggil untuk klarifikasi atau ditindaklanjuti secara hukum. Saya terpanggil bukan karena dipaksa siapa pun, melainkan demi menjaga agama saya karena sudah ada unsur fitnah,” tegas Ivon Makaminan, Senin (14/9/2026).
Pesan WhatsApp kontroversial yang disebarkan oleh AM dinilai telah melampaui batas kewajaran karena menyerang ajaran toleransi, menyamakan suatu keyakinan dengan paham komunis (PKI), serta mengeluarkan label provokatif yang menyudutkan kelompok agama tertentu.
Narasi ini dinilai memicu keresahan publik dan berpotensi merusak stabilitas keamanan regional.
Dari sudut pandang regulasi hukum, tindakan penyebaran narasi provokatif berbasis SARA di ruang digital dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok, serta ketentuan penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat dan para tokoh lintas agama di Sulawesi Utara kini menanti langkah konkrit dari Polda Sulut untuk segera memanggil dan memproses pihak terkait secara transparan demi menjaga keutuhan, keamanan, serta harmoni sosial di daerah.
(Tim)















Komentar