GARUT, DiscoveryNews.id – Penolakan terhadap permohonan wawancara dan konfirmasi data yang diajukan DiscoveryNews.id kepada pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program yang dibiayai negara tersebut.
Permohonan wawancara disampaikan secara resmi melalui Surat Pengantar Wawancara dan Konfirmasi Data Nomor 01/DN-RED/30/05/2026 tertanggal 31 Mei 2026 yang ditujukan kepada Adv. Seva Munawar, S.H., M.H., yang diketahui sebagai pengelola MBG di wilayah Neglasari. Surat tersebut turut dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) sebagai pedoman pelaksanaan liputan jurnalistik terkait pengelolaan limbah Program Makan Bergizi Gratis.


Dalam surat tersebut, DiscoveryNews.id menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tujuan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah MBG sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Redaksi juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan data akan dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dokumentasi, serta pengumpulan data pendukung dari berbagai pihak terkait. Adapun materi yang akan dikonfirmasi meliputi sistem pengelolaan limbah dapur MBG, kepatuhan terhadap petunjuk teknis BGN, dampak lingkungan yang ditimbulkan, keterlibatan masyarakat sekitar, hingga mekanisme pengawasan terhadap operasional dapur MBG.
Namun, melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Adv. Seva Munawar, S.H., M.H. menyatakan tidak bersedia diwawancarai maupun diliput.
“Mohon maaf saya tidak berkenan untuk diwawancarai atau diliput,” tulisnya.
Penolakan tersebut menjadi perhatian karena permintaan wawancara dilakukan secara resmi dan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Selain dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan program publik pada prinsipnya harus terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan negara.
Dengan adanya surat resmi tersebut, permintaan wawancara yang diajukan DiscoveryNews.id bukanlah permintaan informal, melainkan bagian dari proses jurnalistik yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Karena itu, penolakan terhadap permohonan wawancara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana akses informasi publik dapat diperoleh media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program yang menggunakan dana negara.

DiscoveryNews.id kemudian meminta tanggapan Adv. Iwan Sunarya, praktisi hukum sekaligus Ketua Intelijen Hukum Sipil. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan siapa pelaksana program, melainkan sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan.
“Yang perlu dijaga bukan siapa pelaksananya, melainkan transparansi dan akuntabilitasnya. Ketika akses informasi dibatasi, publik berhak mempertanyakan alasannya. Dalam negara hukum dan demokrasi, kepercayaan dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan menutup ruang pengawasan,” ujarnya.
Menurut Iwan, pers merupakan salah satu instrumen kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Karena itu, permintaan konfirmasi dari media seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik yang sehat.
“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan masyarakat. Ketika ruang konfirmasi ditutup, publik bisa menilai bahwa transparansi belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program yang dijalankan,” tegasnya.
Padahal, selain dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan program publik pada prinsipnya harus dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses penyelenggaraan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penolakan wawancara ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang relevan bagi publik: mengapa permintaan konfirmasi dari media terkait program yang menggunakan uang negara tidak diberikan ruang yang memadai? Dan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi publik dijalankan dalam pelaksanaan MBG di tingkat daerah?
Hingga berita ini diterbitkan, Adv. Seva Munawar, S.H., M.H. belum bersedia memberikan wawancara kepada DiscoveryNews.id. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan MBG di Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.







Komentar