NGANJUKDiscoverynews.id -15 September 2026, Aktivitas di kawasan Watu Lawang, pintu masuk kawasan Air Terjun Sedudo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski sebelumnya aktivitas di lokasi tersebut disebut telah dihentikan oleh Satpol PP, hasil pemantauan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB justru menemukan alat berat dan truk masih berada di lokasi serta aktivitas pekerjaan masih berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana penghentian aktivitas sebelumnya benar-benar dilaksanakan dan siapa yang memastikan kegiatan tersebut tidak kembali berjalan?
GMBI Distrik Nganjuk bersama KSM Berbek dan KSM Sawahan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari pantauan mereka, sebuah alat berat jenis excavator terlihat bekerja di antara material batuan.
Sejumlah batu berukuran besar tampak telah dipecah menjadi bagian-bagian lebih
kecil, sementara material batu terlihat menumpuk di sekitar area pekerjaan.
Tak hanya itu, terdapat pula truk yang berada di lokasi serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan pekerjaan pembuatan landasan atau pondasi.
Kondisi ini dinilai GMBI bukan lagi sekadar persoalan wacana pembangunan tempat wisata, melainkan menyangkut dugaan perubahan kondisi lingkungan dan pemanfaatan material alam di kawasan tersebut.
“Batu-batu besar atau boulder yang sebelumnya berada di lokasi kini dipecah menjadi material lebih kecil. Ada alat berat dan truk yang beraktivitas. Pertanyaannya, material tersebut akan digunakan untuk apa dan atas dasar izin apa?” ujar perwakilan GMBI saat berada di lokasi.
GMBI juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk status kawasan, perizinan pembangunan, penggunaan alat berat, pemanfaatan material batuan, serta aspek lingkungan dan keselamatan kawasan.
Menurut GMBI, apabila aktivitas tersebut memang berada di kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka seluruh kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan material harus dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai penghentian hanya sebatas papan larangan atau pernyataan di atas kertas, sementara di lapangan aktivitas kembali berjalan.
Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, melalui Kadiv Humas Alfan Saroni, menyatakan pihaknya telah mendokumentasikan temuan di lapangan.
“Kami sudah mendokumentasikan seluruh temuan. Selanjutnya akan kami lakukan kajian dan penelitian. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada instansi terkait dan pihak berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara resmi,” tegasnya.
GMBI juga menyoroti aspek keselamatan lingkungan, terutama kondisi lereng setelah adanya aktivitas pemotongan, pemindahan, dan pengolahan material batuan.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya menghentikan kegiatan apabila memang ditemukan persoalan, tetapi juga memastikan kondisi lokasi ditata dan diamankan kembali. Sebab, menurut mereka, perubahan kontur lereng tanpa penanganan yang tepat berpotensi meningkatkan risiko erosi maupun longsor saat curah hujan tinggi.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Sawahan, Lourensius, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan investasi maupun rencana pengembangan wisata selama seluruh prosesnya dilakukan sesuai aturan.
“Kami tidak melarang siapapun berinvestasi di Kecamatan Sawahan. Tetapi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan negara jangan disepelekan, apalagi diabaikan. GMBI Sawahan akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan marwah Lereng Wilis,” tegas Lourensius.
Kini perhatian publik tertuju kepada Satpol PP, Pemkab Nganjuk, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka: apakah aktivitas di Watu Lawang benar-benar telah dihentikan, bagaimana status perizinannya, dan apakah kegiatan yang kembali terlihat di lapangan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Sebab, jika benar sebelumnya telah diperintahkan berhenti namun aktivitas kembali berjalan, publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang mengawasi dan atas dasar apa kegiatan tersebut bisa kembali berlangsung?
Gun/An
Discoverynews.id / Tim
















Komentar