Discoverynews.id-Batang hari jambi Persoalan antara Mira Anita dan Dewi kini telah memasuki pengadilan. Gugatan perbuatan melawan hukum Mira telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot.
Menurut pihak Mira, persoalan bermula dari tuduhan Dewi bahwa suaminya, Doni, memiliki hubungan perselingkuhan dengan Mira. Namun Mira membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pergaulan maupun pertemanan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat begitu saja disimpulkan sebagai hubungan terlarang.
“Tuduhan tanpa bukti itu fitnah. Pertemanan bukan perselingkuhan, dan pergaulan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduhkan hubungan seksual kepada seseorang,” demikian sikap yang disampaikan pihak Mira.
Bagi Mira, persoalan menjadi semakin serius ketika konflik orang dewasa mulai menyentuh anaknya. Menurut pihak Mira, Dewi tidak hanya menyampaikan tuduhan kepada Mira, tetapi juga mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada anak Mira dengan muatan yang dinilai mengintimidasi dan menekan secara psikologis.
Pihak Mira menilai anak seharusnya tidak pernah ditarik ke dalam konflik orang dewasa. Apa pun persoalan antara Dewi, Doni, dan Mira, anak bukan pihak yang seharusnya menerima tekanan, tuduhan, ataupun pesan-pesan yang dapat mengganggu kondisi psikologisnya.
Mira mengaku sangat terganggu ketika persoalan tersebut mulai menyentuh ruang pribadi anaknya. Sebagai seorang ibu, ia menilai ada batas yang tidak boleh dilewati: konflik terhadap dirinya jangan sampai menjadikan anak sebagai sasaran.
Terlebih tuduhan mengenai perselingkuhan tersebut kemudian berkembang ke media sosial dan ruang publik. Menurut pihak Mira, tuduhan yang mengarah pada hubungan seksual tanpa bukti merupakan serangan serius terhadap kehormatan seorang perempuan, terlebih ketika dampaknya ikut dirasakan oleh keluarganya.
Kini Mira memilih membawa seluruh rangkaian persoalan tersebut ke pengadilan. Percakapan, pesan media sosial, termasuk komunikasi yang dikirim kepada anaknya, akan ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti untuk dinilai secara hukum.
“Silakan membenci saya, silakan berbeda pendapat dengan saya. Tetapi jangan seret anak saya ke dalam persoalan orang dewasa.”
Bagi Mira, gugatan ini bukan hanya tentang memulihkan nama baik.
Ini juga tentang menjaga seorang anak agar tidak menjadi korban dari konflik yang tidak pernah ia ciptakan.
















Komentar