oleh

Mantan Gubernur Kalbar Buka Suara Soal Aliran Hibah Puluhan Miliar di Pengadilan Tipikor, Siap Pasang Badan Terkait Dana Hibah Sekolah Mujahidin

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjadi panggung penguraian benang kusut dalam persidangan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat pada 16 September 2026. Sosok Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, melangkah mantap memasuki ruang sidang bukan sebagai pesakitan, melainkan untuk menduduki kursi saksi kunci di hadapan majelis hakim. Kehadirannya menjadi sorotan publik mengingat perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini menyangkut alokasi dana daerah bernilai fantastis, yakni mencapai Rp22 miliar. Suasana persidangan berlangsung cukup tegang tatkala setiap lembar dokumen dan kebijakan penganggaran yang dibuat selama masa jabatannya mulai dibedah secara mendalam di muka hukum.

Di balik cecaran pertanyaan mengenai legitimasi penyaluran dana tersebut, Sutarmidji berdiri kokoh memaparkan argumentasi mendasar terkait status hukum dan filosofi keberadaan kompleks keagamaan tersebut. Ia menegaskan di hadapan majelis bahwa Masjid Mujahidin memegang kriteria mutlak sebagai Masjid Raya, sebuah episentrum kegiatan keagamaan pemerintah provinsi yang secara regulasi memang berhak mendapatkan sokongan dana melalui APBD. Landasan inilah yang menjamin bahwa keberadaan unit pendidikan SMA Mujahidin beserta seluruh sarana penunjang di dalamnya tidak dapat dipisahkan begitu saja dari kawasan utama masjid. Bagi Sutarmidji, fasilitas sekolah, kantor, bank syariah, hingga poliklinik yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling menopang fungsi sosial dan keagamaan masyarakat Kalimantan Barat.

Kebijakan kucuran hibah yang kini dipersoalkan secara hukum itu diklaim memiliki urgensi nyata serta rasionalitas yang kuat saat keputusan tersebut diambil. Sutarmidji membeberkan dinamika masa lalunya saat pemerintah daerah harus bergerak cepat membenahi sektor pendidikan yang terdesak oleh situasi krisis. Pembangunan fasilitas sekolah di area kompleks masjid dipacu guna mendongkrak daya tampung siswa, sekaligus merespons kebutuhan mendesak akan ruang kelas baru sesuai standar pembatasan fisik ketat saat pandemi Covid-19 melanda. Skema satu kursi untuk satu siswa saat itu menjadi prioritas keselamatan dan keberlangsungan pendidikan yang membutuhkan penyerapan anggaran dengan segera.

Meski pembelaan substansial telah dihamparkan di hadapan persidangan, tabir dugaan penyelewengan dana hibah senilai puluhan miliar ini masih menjadi misteri hukum yang harus diurai hingga tuntas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus melacak jejak aliran dana guna memastikan apakah ada penyimpangan sistematis atau murni dinamika diskresi kebijakan di masa darurat. Sidang yang menghadirkan tokoh penting daerah ini menandai babak baru dalam penegakan akuntabilitas keuangan publik, di mana batas antara kebutuhan riil masyarakat dan kepatuhan administrasi negara kini diuji secara transparan di ruang pengadilan.

(Tim/Red)

Komentar