Sudah dilaporkan warga namun PPK tutup mata dan telinga, kadis PUPR dan wali kota bungkam. Proyek pengaman pantai Rp390 juta APBD 2025 di belakang RSU betesda diserobot bangunan pribadi dan proyek irigasi Rp8,6 miliar bantuan keuangan provinsi di afia dikerjakan asal jadi di dalam lumpur. Publik mendesak Kejari dan Polres Nias periksa dugaan kolaborasi pembiaran yang rugikan keuangan negara
Gunungsitoli — Ada apa sebenarnya pada pemerintah kota gunungsitoli. Dua proyek pemerintah dengan total hampir Rp9 miliar ditemukan bermasalah parah, namun anehnya semua pejabat terkait kompak bungkam tidak mau menindaklanjuti meski sudah dilaporkan.
Proyek pertama, pembangunan pengaman pantai / penahan ombak di dusun III desa sifalaete tabaloho tepat di belakang RSU swasta betesda. Nilai kontrak Rp390.881.000 dari APBD Kota Gunungsitoli TA. 2025, pelaksana CV. Yordan – William Agustian Telaumbanua, PPK Ir. Wija Delvianto Zega, S.T., http://M.Si. Tujuan untuk kendalikan abrasi, namun fakta di lapangan di atas tanggul pemerintah itu berdiri bangunan pribadi permanen.
Proyek kedua, pembangunan jaringan irigasi di desa afia senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara 2026, pelaksana CV. Permata jennita, ditemukan dikerjakan asal jadi di dalam genangan air lumpur.
Beberapa Media, menilai ini adalah bentuk pembiaran dan patut diduga ada kospirarasi jahat.
“Ini sudah jelas pembiaran. PPK, Kadis PU, dan Wali Kota Sowaa Laoli diduga ada kolaborasi untuk bungkam. Kalau tidak ada kolaborasi, tidak mungkin dua proyek bermasalah besar ini dibiarkan. Yang satu aset negara Rp390 juta di belakang betesda diserobot, yang satu Rp8,6 miliar kerja asal jadi di lumpur, semua dibiarkan,” tegas salah satu jurnalis Warta.in.
Aturan dan undang-undang yang diduga dilanggar dalam kegiatan pembangunan ini:
1. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pasal 59 dan pasal 60
Pelaksana konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan mutu. Mengerjakan irigasi di dalam lumpur tanpa pengeringan adalah pelanggaran mutu dan dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
2. Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 11 dan pasal 78
PPK wajib mengendalikan, mengawasi, dan mengamankan hasil pekerjaan. Jika PPK tutup mata dan telinga setelah dilaporkan, maka PPK lalai, wajib dicopot, di-blacklist, dan bertanggung jawab secara hukum.
3. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara / daerah, pasal 52 ayat 2
Barang milik daerah berupa pengaman pantai dilarang dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan kepala daerah. Bangunan pribadi di atas tanggul Rp390 juta belakang RSU betesda adalah penyerobotan aset negara yang wajib dibongkar paksa oleh Satpol PP.
4. Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 huruf k
Memanfaatkan sempadan pantai dan bangunan pengaman pantai untuk kepentingan pribadi tanpa izin dipidana 3 tahun dan denda Rp500 juta.
5. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 3 dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan
Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara, serta turut serta melakukan pembiaran secara bersama-sama, dipidana 1 sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Dugaan kolaborasi PPK, Kadis PUPR, dan Wali Kota Sowaa Laoli yang bungkam masuk dalam delik ini.
Publik kini mendesak Wali Kota Sowaa Laoli segera perintahkan pembongkaran bangunan pribadi di atas aset negara belakang RSU betesda dan perintahkan bongkar ulang irigasi asal jadi di afia. Jika tetap bungkam, maka Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias diminta segera periksa semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Kadis PUPR Kota Gunungsitoli, dan Wali Kota Sowaa Laoli masih bungkam.
Catatan Redaksi : Dibuka seluas-Luasnya Klarikasi Dan Hak jawab Kepada Dinas terkait Selama 2×24.jam.
SUmber : Masyrakat
Redaktur :Redakai










Komentar