Majene,Discoverynews.id –Dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Rangas, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendapat perhatian dari masyarakat.
Informasi terkait dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu di lingkungan SPBU yang diduga memiliki peran dalam mengatur distribusi BBM subsidi.
Dalam keterangannya, narasumber menyebut seorang pengawas SPBU berinisial E diduga mengetahui atau memiliki peran dalam mekanisme keluar-masuknya BBM bersubsidi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan karena penyaluran BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti nelayan, pelaku usaha kecil, transportasi umum, serta kelompok masyarakat lainnya yang berhak mendapatkan BBM sesuai aturan.
Jika benar terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi, hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan sekaligus berpotensi melanggar ketentuan tata kelola penyaluran energi bersubsidi.
Diminta Ada Pemeriksaan dan Monitoring
Masyarakat Anti Mafia BBM Se-Sulselbar menyatakan akan membawa informasi dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Pihak tersebut menyebut akan melaporkan dugaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain meminta perhatian aparat kepolisian, kelompok tersebut juga meminta BPH Migas melakukan monitoring langsung terhadap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU Rangas.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan fakta, bukan hanya berdasarkan dugaan.
Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas selama ini memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan agar penyalurannya berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai peruntukan.
Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi penjualan, fasilitas SPBU, pencatatan transaksi, penggunaan sistem digital, hingga pola distribusi yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, penggunaan QR Code dan dokumen rekomendasi bagi pengguna tertentu juga menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui data transaksi penjualan, laporan operasional, rekaman CCTV, pencatatan stok, hingga kesesuaian antara jumlah BBM yang masuk dan yang disalurkan kepada konsumen.
Perlu Klarifikasi Semua Pihak
Terkait informasi yang beredar, pihak pengawas SPBU berinisial E, pengelola SPBU Rangas, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi kepada media.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan secara transparan agar distribusi BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat serta melakukan kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
















Komentar