Jakarta, Discoverynews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi Kepada wartawan, Jumat (18/9/2026). dikutip dari detik.com
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menegaskan proses penggeledahan masih berlanjut. Penyidik KPK masih menelusuri sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” jelas Budi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp106,3 miliar.
Penggeledahan Berlanjut
Sebelum menggeledah kantor Summarecon, KPK pada Kamis (17/9/2026) telah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di tiga ruang direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Usai penggeledahan kantor Summarecon, penyidik kemudian melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah tersangka Lampri di wilayah Bekasi.
KPK menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB tersebut.










Komentar