Jambi-Discoverynews.id Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM Pimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Loby utama Mapolresta Jambi (18/09/2026)
Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Alhafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Wakasat Narkoba Iptu Joko dan Kasi Humas Iptu Edy
Kapolresta menegaskan ” keberhasilan pengungkapan ini kerja keras Satnarkoba Polresta Jambi , dan Polresta Jambi berkomitmen memutus peredaran narkoba di Kota Jambi
” Dalam Sepekan Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan 5 Tersangka dan barang bukti sabu seberat 361,67 gram, 435 Butir Ekstasi dan 199 Refill Etomidate
“Dalam pengungkapan empat perkara tersebut, lima tersangka yang seluruhnya laki-laki diamankan dengan dugaan peran berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya diduga sebagai pengedar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP
Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita Polresta Jambi telah menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari bahaya narkotika.
Dilanjutkan paparan
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt ” pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di beberapa titik di wilayah Kota Jambi.
Untuk Kasus pengungkapan pertama di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DF (24) dengan BB 22 butir pil ekstasi. Pengakuan DF barang tersebut dari seseorang berinisial E. Sosok yang diduga sebagai pemasok itu masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan kedua di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Berhasil mengamankan DF (23) dan WY (24), dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram. Tersangka mengaku dahi hasil jual narkoba tersebut meraup keuntungan sekitar Rp11 juta. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial R, yang telah diprofiling oleh penyidik dan masih didalami keterlibatannya.
Pengungkapan kasus ketiga di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Berhasil mengamankan RA (36) dengan barang bukti
sabu 3,32 gram dan tujuh refill etomidate.
Dan pengungkapan terakhir di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45).
dengan barang bukti 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja. barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.
Tito menjelaskan “Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi sasaran kelompok pengguna rentang usia 20 hingga 35 tahun ke atas.
Harga satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai 5 juta hingga 6 juta. Sementara itu, etomidate merek Ninja disebut dijual dengan harga sekitar 4 juta hingga 5 juta per refill.
Dengan total 199 refill etomidate yang disita dari empat pengungkapan tersebut, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar 800 juta .
Kapolresta menambahkan ” upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Jauhi narkotika. Mari kita ciptakan hal-hal positif dan menjaga generasi bangsa agar kelak menjadi generasi terbaik demi nusa dan bangsa,” tutup Kombes Ananto















Komentar