oleh

Diduga Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok Sikat Dana BOS TH 2024-2025 untuk Kepentingan Pribad

Tanggamus discoverynews.id- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai dipicu lemahnya pengawasan, penindakan, serta minimnya sanksi tegas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ironisnya, pihak sekolah sering kali mengalami kesulitan saat dimintai penjelasan terkait rincian alokasi dan realisasi Dana BOS oleh awak media. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi sehingga memunculkan dugaan praktik korupsi terselubung.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Pada Senin, 11 Mei 2026, sejumlah awak media menyoroti pengelolaan Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sinar Petir Kecamatan Bulok , Kabupaten Tanggamus, Lampung, terkait realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025.

Pasalnya, SDN 1 Sinar Petir menerima Dana BOS dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, muncul dugaan adanya indikasi mark up dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditelusuri oleh APIP maupun aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada tahun 2024 SDN 1 Tegineneng menerima Dana BOS sebesar Rp130.500.000. Sementara pada tahun 2025, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sebesar Rp145.800.000.

Pada tahun anggaran 2024, SDN 1 Tegineneng tercatat mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp35.933.800. Kemudian untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp17.401.000.

Sementara pada tahun 2025, SDN 1 Sinar Petir kembali mengalokasikan anggaran sarana dan prasarana sebesar pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 3.678.000, serta kegiatan sekolah sebesaradministrasi kegiatan sekolah
Rp 6.514.000 dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 780.000,. langganan daya dan jasa
Rp 3.100.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.000.000.

terpisah Saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler chat whatsapp Senin 21 September 2026, Haitomi kepala sekolah SDN 1 Sinar Petir mengaku, saya enggak paham apa ni mksud nya bang tutup nya.

“Menyikapi dugaan tersebut, tim media akan segera melapor kan dugaan penyimpangan dana bos di SDN 1 Sinar Petir, dan berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan penelusuran terhadap realisasi Dana BOS SDN 1 Sinar Petir , Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penelusuran terhadap realisasi Dana BOS tersebut dinilai penting sebagai bentuk keseriusan aparat pengawas dan penegak hukum, seperti Inspektorat maupun Kejaksaan, dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

Apakah realisasi anggaran Dana BOS SDN 1 Sinar Petir akan diperiksa dan diaudit? Publik menunggu tindak lanjut aparat terkait.

Kantor redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SDN 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, terkait pemberitaan ini.

(TOMI) .

Tomi Andri
Author: Tomi Andri

Komentar