Gunungsitoli,DiscoveryNews.id. – Pemandangan di Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, ini yang bikin warga geram Bos. Proyek irigasi Rp 8,6 miliar dipasang di dalam air.
Proyek Rehabilitasi Irigasi Afia senilai Rp 8.624.566.000 dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) TA 2026, pelaksana CV. Permata Jennita. Pantauan lapangan, batu disusun di atas genangan. Tanpa pompa, tanpa pengeringan. Adukan semen langsung tenggelam.
Itu bukan teknik sipil Bos, itu akal-akalan.
Warga berinisial AZ menyebut pengawasan tumpul. Kontraktor, konsultan, PPK seolah tutup mata. Padahal SNI 03-3976-1995 dan Permen PUPR 28/2016 jelas: area kerja harus kering.
Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, mendesak Wali Kota Sowaa Laoli turun tangan di Gunungsitoli Utara.
“Ini Gunungsitoli Utara Bos, lumbung pertanian. Kalau irigasi 8,6 miliar asal jadi, yang rugi petani Afia,” tegas Happy.
Aturan Yang Dilanggar:
1. Perpres 16/2018 jo 12/2021 Pasal 78 – Kerja harus sesuai spesifikasi
2. PP 12/2019 Pasal 141 – PPK wajib kendalikan mutu
3. UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001 Pasal 2 & 3 – Kerugian negara akibat pembiaran
Kini publik Gunungsitoli Utara menunggu: Kadis PUPR dan PPK mau tetap buta tuli, atau bongkar ulang yang cacat mutura
Hak jawab terbuka bagi Kadis PUPR, PPK, Konsultan, dan CV. Permata Jennita.
Editor : Red.
















Komentar