oleh

Dugaan Jual Beli Paket Revitalisasi Sekolah di Majene Mencuat, Nama Orang Dekat Bupati Disebut

Majene,discoverynews.id–Dugaan adanya praktik jual beli pekerjaan dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mulai menjadi sorotan.

 

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang menawarkan paket pekerjaan revitalisasi kepada kontraktor dengan imbalan tertentu.

 

Dalam keterangannya, sumber tersebut menyebut seseorang berinisial SR, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Majene, diduga menawarkan sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah kepada kontraktor yang berminat mengambil pekerjaan tersebut.

 

Sumber itu juga mengklaim bahwa SR pernah menyampaikan dirinya memiliki peran dalam mengurus sejumlah sekolah sehingga mendapatkan bantuan program revitalisasi.

 

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Tidak terdapat kesimpulan bahwa SR maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan pemerintah memiliki tata kelola khusus. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan pelibatan satuan pendidikan dan masyarakat, bukan semata-mata melalui mekanisme kontraktor sebagaimana proyek pengadaan melalui penyedia.

 

Untuk program revitalisasi, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

 

Kemendikdasmen menyebut dana revitalisasi disalurkan sesuai mekanisme program dan pengelolaannya dilakukan secara transparan oleh pihak yang ditetapkan dalam pelaksanaan swakelola.

 

Jaringan Pemerhati Pendidikan menilai dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka apabila benar terjadi.

 

“Kalau benar ada pihak luar yang menawarkan atau memperjualbelikan pekerjaan revitalisasi sekolah, ini harus dijelaskan. Program revitalisasi bukan ruang untuk membagi-bagikan pekerjaan kepada pihak tertentu,” demikian pernyataan yang disampaikan jaringan tersebut.

 

Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin pihak yang tidak tercantum sebagai pelaksana resmi dapat menawarkan pekerjaan revitalisasi kepada kontraktor apabila program tersebut memang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

 

Secara umum, Swakelola Tipe IV merupakan mekanisme yang dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam mekanisme ini terdapat tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas.

 

Dalam praktik program revitalisasi satuan pendidikan, pemerintah juga menggunakan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

 

Pemerintah menjelaskan bahwa pendekatan swakelola dimaksudkan untuk mendorong efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat dan tenaga kerja lokal.

 

Karena itu, dugaan adanya pihak tertentu yang menjadikan paket revitalisasi sebagai objek transaksi dengan kontraktor perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, mekanisme penetapan penerima bantuan, struktur P2SP, dokumen perjanjian, rekening penyaluran, hingga pelaksanaan pekerjaan di masing-masing sekolah.

 

Jaringan Pemerhati Pendidikan menyatakan prihatin apabila dugaan tersebut terbukti.

 

Menurut mereka, revitalisasi sekolah merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik dan kualitas fasilitas pendidikan.

 

Pemerintah sendiri menempatkan revitalisasi sebagai program prioritas untuk memastikan satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana yang layak, aman dan mendukung proses pembelajaran.

 

“Jangan sampai bantuan untuk memperbaiki sekolah justru menjadi ladang transaksi dan kepentingan kelompok tertentu. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diperiksa secara terbuka,” tegas jaringan tersebut.

 

Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat untuk meminta agar informasi tersebut dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.

 

Jika ditemukan bukti awal yang memadai, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

 

Sejumlah hal dinilai perlu diperiksa apabila dugaan tersebut hendak dibuktikan, antara lain daftar sekolah penerima program revitalisasi, mekanisme penetapan penerima, dokumen perjanjian bantuan, struktur P2SP, rekening penyaluran dana, rencana anggaran biaya, proses pengadaan material, pembayaran kepada pekerja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada isu atau tudingan, tetapi dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administratif, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana.

 

Di sisi lain, SR maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai tudingan yang beredar.

 

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang berimbang dan dapat membedakan antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ahmad Wahyudin
Author: Ahmad Wahyudin

Komentar