GARUT, Discoverynews.id — Keluhan warga soal pelayanan kelistrikan di Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan serius. Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) bersiap mendatangi PLN Garut untuk meminta penjelasan terkait sejumlah laporan mengenai pemutusan listrik, pemindahan kWh meter, dugaan permintaan biaya hingga tagihan pelanggan yang dipertanyakan.
Ketua LIBAS Tedi Sutardi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan biaya pemindahan meter dengan nominal yang dinilai cukup besar. Informasi yang diterima menyebut angka sekitar Rp5 juta di Desa Hari dan mencapai Rp25 juta di Desa Mekarwangi.
Besarnya nominal tersebut membuat LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengenaan biaya, tarif resmi, hingga mekanisme pembayaran yang seharusnya dilakukan konsumen.
“Kami ingin memastikan apakah biaya yang disebutkan masyarakat itu memang tarif resmi PLN, apa dasar perhitungannya dan bagaimana mekanisme pembayarannya,” kata Tedi.
Sorotan LIBAS tidak berhenti pada persoalan biaya. Organisasi tersebut juga menerima laporan mengenai dugaan pemutusan aliran listrik serta pemindahan atau pencabutan meter pelanggan.
Dalam laporan yang diterima, terdapat pula konsumen yang mempertanyakan tindakan terhadap kWh meter ketika pemilik rumah disebut tidak berada di lokasi atau tidak memberikan persetujuan secara langsung.
Tagihan listrik sekitar Rp1,5 juta juga ikut dipersoalkan. Pasalnya, rumah yang bersangkutan disebut dalam kondisi kosong. LIBAS meminta persoalan tersebut dibuka berdasarkan data penggunaan listrik, riwayat rekening dan dasar perhitungan tagihan.
Tedi menilai, seluruh laporan itu harus diuji melalui data dan dokumen resmi agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang ada tagihan, tunjukkan dasar perhitungannya. Kalau ada tindakan terhadap meter, jelaskan prosedur dan dokumennya,” ujarnya.
LIBAS juga akan mempertanyakan apakah tindakan terhadap sejumlah meter pelanggan tersebut berkaitan dengan mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Jika memang dilakukan melalui P2TL, LIBAS meminta adanya penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan, identitas petugas, surat tugas, hasil pemeriksaan hingga berita acara.
Dalam audiensi yang direncanakan, LIBAS akan membawa sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar dan SOP pemindahan atau pencabutan kWh meter, mekanisme pemutusan listrik, pemberitahuan kepada pelanggan, hingga dasar pengenaan biaya.
Dua angka yang menjadi perhatian, Rp5 juta dan Rp25 juta, juga akan dimintakan kejelasan. LIBAS ingin mengetahui apakah nominal tersebut merupakan tarif resmi PLN, siapa yang menetapkan, bagaimana pembayarannya dan apakah konsumen memperoleh bukti pembayaran resmi.
Begitu pula dengan laporan tagihan sekitar Rp1,5 juta. LIBAS meminta PLN menjelaskan status rekening, riwayat pemakaian serta dasar penghitungan tagihan tersebut.
Meski membawa sejumlah laporan masyarakat, Tedi menegaskan LIBAS tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PLN maupun petugas tertentu.
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami ingin membuka persoalan ini secara terang. Kalau resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada prosedurnya, tunjukkan dokumennya. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
LIBAS selanjutnya akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada PLN Garut. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan laporan warga dengan penjelasan resmi dari PLN berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sampai klarifikasi resmi diberikan, seluruh informasi mengenai dugaan biaya, pemutusan listrik dan tagihan tersebut masih merupakan laporan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Dede Mulyana













Komentar