Takengon – discoverynews.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada, M.M., angkat bicara menyikapi informasi pengajuan pengunduran diri Jauhari, S.T., dari jabatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah.
Alam menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Pemerintah daerah akan menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Dalam konteks administrasi kepegawaian, Jauhari sendiri diketahui telah memasuki masa 6 (enam) bulan menjelang purna tugas, dengan perkiraan masa pensiun pada April 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dan dikaji dalam proses administrasi kepegawaiannya, termasuk dalam menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri yang telah disampaikan.
“Pengajuan pengunduran diri merupakan hak pribadi yang harus kita hormati. Namun, dari sisi administrasi pemerintahan, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dilalui. Kita tunggu prosesnya sesuai aturan yang berlaku”, ujar Alam.
Jauhari diketahui baru dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu, 23 September 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan surat tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, Jauhari menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas Pertanian atas kehendak dan pertimbangan pribadi.
Dalam surat tersebut, Jauhari menyampaikan keinginannya untuk berwiraswasta dan mengembangkan usaha secara mandiri. Ia juga menyatakan kesediaannya melaksanakan proses serah terima tugas, tanggung jawab, dokumen, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alam menjelaskan, pengajuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, setiap proses administrasi kepegawaian harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan, dengan tetap menghormati hak pegawai serta menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
“Tidak perlu ada spekulasi yang berkembang terlalu jauh. Kita hormati keputusan pribadi beliau, dan pada saat yang sama kita pastikan seluruh proses administrasinya berjalan sesuai ketentuan”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan, menjelaskan bahwa penempatan Jauhari sebagai Kepala Dinas Pertanian telah melalui proses uji kompetensi atau job fit dan memperoleh persetujuan serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ruslan, hasil uji kompetensi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penempatan Jauhari pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Jabatan Kepala Dinas Pertanian memiliki tanggung jawab utama dalam memimpin organisasi perangkat daerah, mengoordinasikan pelaksanaan program, serta memastikan pengelolaan manajemen dinas berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan Jauhari bukan dilakukan tanpa melalui mekanisme kepegawaian, melainkan telah mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 820/62.04/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pengangkatan dan rotasi pejabat tersebut juga telah memperoleh persetujuan dan rekomendasi BKN terkait persetujuan teknis rotasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan hasil uji kompetensi JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan demikian, proses penempatan Jauhari pada jabatan Kepala Dinas Pertanian telah melalui mekanisme yang berlaku. Adapun pengajuan pengunduran diri yang disampaikan setelah pelantikan merupakan persoalan administrasi kepegawaian tersendiri yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek administrasi kepegawaian yang melekat pada yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap masyarakat dapat menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak mengaitkannya dengan berbagai dugaan yang belum terkonfirmasi.
Pemkab Aceh Tengah juga memastikan bahwa pelayanan pemerintahan, khususnya pada sektor pertanian, tetap menjadi perhatian. Koordinasi dan langkah administratif akan dilakukan agar pelaksanaan tugas pada Dinas Pertanian tetap berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah menghormati hak pribadi Jauhari sekaligus memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian dilaksanakan sesuai aturan. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara profesional, dan tidak mengganggu kelancaran roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.










Komentar