Nias Barat, http://DiscoveryNews.Id – Keluhan soal listrik padam di Nias Barat membanjiri grup WhatsApp FORKOM ULP Warga menilai pemadaman terjadi hampir setiap pagi, saat warga menyiapkan anak sekolah. PLN ULP Nias Barat diminta tidak hanya memberi alasan gangguan, tapi solusi.
Keluhan itu terekam dalam tangkapan layar percakapan warga.
“Penyakit listrik di Nias ini bukan hanya bersumber dari alam, tapi lebih banyak bersumber dari kepedulian PT PLN. Di wilayah Nias Barat saja lebih 30 tahun masuk jaringan listrik tidak pernah diperhatikan kondisi talinya. Di desa saya sejak tahun 2000 tali tidak pernah dibaharui. Sementara maksimal 15 tahun dayanya sudah tidak stabil lagi. Apalagi tali cuma 1×1 dan kemungkinan bukan tali berkualitas,” tulis akun ~T…
Warga lain menyindir alasan yang berulang.
“Alasan saja itu Pak hampir setiap hari mati, tolong lah cari alasan lain atau solusinya,” tulis A. …
Ada yang meminta pemulihan di Fabaliwa Oyo dan Tugala Oyo.
“Lampu pak PLN mohon pemulihan wilayah Fabaliwa Oyo Tugala Oyo,” tulis Bezano…
Warga juga menyinggung risiko kerusakan elektronik dan meminta peralatan tua diganti.
“Ada apa yang merasuki listrik ini ya… Saat-saat sangat dibutuhkan padam. Disengajakah supaya rusak peralatan elektronik dirumah orang? Mending kalau cuma bola lampu yang rusak tapi kalau barang-barang mahal gimana perasaan kalian PLN?” tulis temazis.
“Kalau memang alat-alatnya sudah tua atau sudah rusak mohon kepada PT PLN supaya diganti yang baru,” tulis Edison…
Kekecewaan memuncak pada unggahan alias E. lainnya.
“Pak PLN kalau sampai sekarang kendala di lampu belum bisa ditemukan, sudah awaskan saja biar Nias Barat ini tetap gelap gulita dan tidak ada lagi PLN dan juga grup WA-nya daripada seperti ini terus setiap pagi dimatikan. Biar kita kembali seperti di zaman lampu dinding,” tulisnya.
Aturan Jelas: PLN Wajib Mutu dan Andal
Merujuk regulasi, keluhan warga tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) mengatur hak konsumen, yakni:
a) mendapat pelayanan yang baik;
b) mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c) memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d) mendapat pelayanan perbaikan apabila ada gangguan;
e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha sesuai syarat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. 884f
Selain itu, Pasal 28 dan Pasal 39 UU 30/2009 serta Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2005 menegaskan PLN wajib memberikan pelayanan yang baik, menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, memberikan perbaikan apabila ada gangguan, dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya. 884f
Jika Tingkat Mutu Pelayanan melebihi 10 persen dari standar yang ditetapkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2011 Pasal 16 mengatur kewajiban PLN memberikan pengurangan tagihan sebesar 10 persen dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan berikutnya. 884f
Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 19 ayat (1) juga menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi atas kerusakan akibat jasa yang digunakan.
Dengan dasar itu, warga Nias Barat meminta PLN ULP Nias Barat membuka penyebab pemadaman secara transparan, mempublikasikan rencana penggantian jaringan kabel 1×1 yang dikeluhkan sudah lebih 20 tahun tidak diganti, serta melakukan pemeliharaan dan peremajaan peralatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Admin PLN Yantek Nias Barat Dan Maneger belum memberikan penjelasan resmi. DiscoveryNews.Id membuka ruang hak jawab bagi PLN.
Editor: Red














Komentar