oleh

LBH DHN – Lembaga Bantuan Hukum Delik Hukum Negara

Lembaga Bantuan Hukum Delik Hukum Negara (LBH DHN) hadir sebagai lembaga advokasi hukum yang berangkat dari kegelisahan terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang masih dihadapi masyarakat.

LBH DHN didirikan atas gagasan Kapten Iwan, dengan pandangan bahwa hukum tidak seharusnya hanya menjadi bahasa institusi, tetapi harus hadir sebagai instrumen perlindungan, pembelaan, dan perjuangan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Dalam perkembangannya, LBH DHN membangun jaringan advokasi di berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Jaringan tersebut didukung oleh tim hukum yang berasal dari berbagai organisasi advokat dan unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum dan keadilan.

LBH DHN menangani berbagai persoalan hukum melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi. Pendampingan tidak hanya dilakukan ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan, tetapi juga sejak persoalan mulai muncul melalui konsultasi, kajian, pengumpulan informasi, pendampingan, mediasi, negosiasi, hingga pengawalan proses penyelesaian hukum.

Visi

Menjadi lembaga advokasi hukum yang profesional, independen, dan berintegritas serta mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekaligus turut mengawal hukum dan kebijakan negara agar berjalan sesuai kepentingan publik dan prinsip keadilan.

Misi

  1. Memberikan layanan dan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat.
  2. Mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum dan ketidakadilan.
  3. Melakukan penelitian, kajian, investigasi, dan pengawasan terhadap persoalan hukum serta kebijakan publik.
  4. Membangun jaringan advokasi hukum di tingkat nasional maupun internasional.
  5. Mendorong peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat.
  6. Mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
  7. Membangun ekosistem advokasi yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, peneliti, aktivis, masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.

Layanan Utama

Konsultasi, Pendampingan dan Bantuan Hukum

LBH DHN menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, mediasi, negosiasi, penyusunan dokumen hukum serta pendampingan litigasi dan non-litigasi.

Bidang persoalan yang dapat ditangani antara lain hukum pidana, perdata, perbankan dan jasa keuangan, utang-piutang, sengketa bisnis dan perusahaan, hukum keluarga, perceraian, hak asuh, waris, harta bersama, sengketa tanah, sengketa konsumen, ketenagakerjaan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi, somasi, mediasi dan berbagai penyelesaian sengketa lainnya.

Advokasi Kebijakan Publik dan Pengawasan Negara

LBH DHN menempatkan advokasi kebijakan publik sebagai salah satu bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan kewenangan negara.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, LBH DHN mengembangkan sejumlah perangkat dan jaringan, di antaranya IHS (Intelligent Hukum Sipil), NARAKA (Nalar Rakyat Demi Keadilan), SURGA (Suara Rakyat Garut), EPF (Elite Protection Force), Auditor, Riset Nasional Independent, Agent Rahasia, serta berbagai unit dan jaringan advokasi lainnya.

Perangkat tersebut dikembangkan untuk mendukung kegiatan riset, pengumpulan data, dokumentasi, pengawasan, kajian kebijakan, advokasi masyarakat, serta penyampaian temuan kepada lembaga negara dan institusi terkait.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Melalui Klinik Hukum Ibu, LBH DHN memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan perempuan, anak, keluarga, kekerasan, hak-hak keluarga, dan persoalan sosial yang membutuhkan pendampingan hukum.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum

LBH DHN juga mengembangkan pendidikan hukum masyarakat melalui diskusi publik, seminar, pelatihan, penyuluhan, literasi hukum, serta berbagai materi edukasi yang bertujuan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Riset, Investigasi dan Dokumentasi Hukum

Riset dan dokumentasi menjadi bagian dari kerja advokasi LBH DHN. Kegiatan tersebut mencakup penelitian, pengumpulan data dan dokumentasi terhadap berbagai persoalan hukum, sosial, ekonomi, pemerintahan, aset publik, serta kebijakan negara.

Hasil riset dapat menjadi bahan dalam penyusunan kajian, strategi advokasi, maupun rekomendasi hukum.

Advokasi Strategis dan Jaringan Nasional

LBH DHN membangun jaringan dengan advokat, organisasi advokat, akademisi, lembaga masyarakat sipil, media, komunitas, peneliti, dan berbagai unsur masyarakat.

Jaringan tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan dan advokasi secara lebih luas.

Prinsip LBH DHN

Hukum harus hadir untuk melindungi.

Keadilan harus dapat dirasakan.

Dan negara harus selalu dapat diawasi oleh rakyat.

Dengan prinsip tersebut, LBH DHN menempatkan hukum sebagai sarana untuk membangun perlindungan, pengetahuan, keberanian, serta kerja nyata di tengah masyarakat.

LBH DHN berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dengan proses hukum, sekaligus membangun ruang advokasi yang memungkinkan persoalan masyarakat dikaji, didokumentasikan, didampingi, dan dikawal melalui mekanisme hukum yang tersedia.

RADIT ADM
Author: RADIT ADM

Dukungan Sponsor

Dukung Jurnalisme Independen Discovery News

Bantu kami terus menyajikan berita akurat, mendalam, dan terpercaya untuk masyarakat. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kelangsungan media kami.

☕ Dukung Sekarang

Komentar