SULAWESI UTARA, Discoverynews.id –Organisasi Masyarakat Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAIndo) Sulawesi Utara mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/10/2026).
Kedatangan Ketua ASKAIndo Sulut Noldy Poluakan bersama tim tersebut untuk melakukan konfirmasi sekaligus koordinasi terkait sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara.
Tim ASKAIndo diterima langsung Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol Andri menegaskan bahwa Polda Sulut terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Polda Sulut sangat terbuka dan siap menerima semua informasi atau laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor,” ujar Andri Permana.
Terkait penanganan perkara dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), khususnya dugaan gratifikasi dengan terlapor Bupati Minsel Franky Donny Wongkar (FDW), Andri memastikan proses hukum masih berjalan.
“Untuk kasus dari Minsel, dugaan gratifikasi dengan terlapor Bupati FDW, proses hukumnya tetap berjalan dan penyidiknya sedang tugas luar daerah. Nanti akan dikoordinasikan dengan yang bersangkutan. Saya belum lama menggantikan pejabat sebelumnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara yang dimaksud masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, status terlapor tidak dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
ASKAIndo Minta Kepastian Proses Hukum
Sementara itu, Ketua ASKAIndo Sulut Noldy Poluakan mengatakan, kedatangan pihaknya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian hukum terhadap laporan-laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai masyarakat Sulawesi Utara, kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus yang sudah dilaporkan serta progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Noldy.
Ia mencontohkan laporan dugaan gratifikasi yang disebut dilaporkan oleh anggota DPRD aktif dari Partai Golkar, Robby Sangkoy, dengan terlapor Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar.
Noldy menilai perkembangan perkara tersebut penting diketahui publik, khususnya masyarakat Minahasa Selatan, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Contohnya adalah kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh anggota dewan aktif dari Partai Golkar, Robby Sangkoy, dengan terlapor Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar (FDW),” ujarnya.
Menurut Noldy, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di tubuh kepolisian.
“Apalagi ini Kapolda baru, tentu masyarakat sangat berharap ada progres dan kepastian hukum atas kasus ini,” tegasnya.
ASKAIndo juga menilai penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut Noldy, setiap laporan harus ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan pentingnya kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat.
“Kami desak, tuntaskan jika terbukti penjarakan. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Noldy.
ASKAIndo menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan masyarakat tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar setiap proses berjalan secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
















Komentar