CIMAHI Discoverynews.id– Polisi mengungkap dugaan pencurian kabel sinyal dan grounding yang berada di jalur Kereta Cepat Whoosh. Enam orang diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi terkait dua kejadian pencurian di lokasi berbeda.
Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya diduga terlibat langsung dalam mengambil kabel, yakni HR, R, YR, G, dan FF. Sementara satu orang lainnya, IR, diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap dua aksi pencurian yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.
Aksi pertama diduga terjadi pada 26 Juli 2026 di sekitar KM 120+526, Kelurahan Melong. Sementara kejadian kedua berlangsung pada 7 September 2026 di sekitar KM 105, wilayah Padalarang.
“Kami amankan enam orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di dua lokasi berbeda dan waktu berbeda. Lima orang berperan sebagai pencuri dan satu orang sebagai penadah,” kata Faruk dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Diduga Beraksi Malam Hari
Menurut polisi, para pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari, ketika perjalanan Kereta Cepat Whoosh telah berhenti.
Mereka diduga masuk ke area jalur kereta dengan cara memanjat pagar. Setelah berada di lokasi, kabel grounding yang terpasang di bagian bawah jalur diduga dipotong menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan.
Polisi juga menduga sebagian pelaku memiliki pengetahuan mengenai kondisi jalur Kereta Cepat Whoosh. Pengetahuan tersebut diduga membantu mereka menentukan lokasi yang menjadi sasaran.
Lima Pelaku dan Satu Penadah
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Lima orang diduga melakukan pencurian secara langsung, sedangkan satu orang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk rangkaian aksi pencurian dan aliran barang hasil pencurian tersebut.
Atas dugaan pencurian tersebut, lima tersangka yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara IR, yang diduga berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 561 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














Komentar