PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak kembali bergulir di persidangan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 06 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.
Agenda sidang kali ini menghadirkan seorang ahli konstruksi untuk memberikan keterangan penting terkait hasil Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2026.
Kehadiran ahli tersebut diharapkan mampu memberikan titik terang terhadap duduk perkara yang sedang disidik oleh aparat penegak hukum.
Di hadapan majelis hakim, ahli konstruksi tersebut memaparkan secara rinci mengenai sejumlah temuan fisik di lapangan, termasuk dimensi konstruksi, mutu pekerjaan, hingga tingkat kesesuaian antara spesifikasi teknis dan dokumen pekerjaan yang sebenarnya.
Paparan ini menjadi salah satu materi krusial dalam pembuktian materiil guna melihat apakah ada indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.
Namun, jalannya persidangan menjadi kian memanas ketika kualifikasi dari ahli konstruksi tersebut mulai disorot dan dipertanyakan oleh pihak-pihak yang berwenang di persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, sertifikasi keahlian yang dikantongi oleh sang ahli ternyata belum dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Meskipun ahli tersebut tercatat memiliki pengalaman serta memegang Kartu Tanda Anggota (KTA), ketiadaan dokumen registrasi resmi tersebut memicu perdebatan serius mengenai legalitas formalnya.
Aspek administratif ini dinilai krusial untuk menentukan apakah statusnya dapat sepenuhnya diakui sebagai penilai ahli yang sah menurut standar profesi keteknikan di muka hukum.
Menanggapi keraguan yang muncul di persidangan, ahli konstruksi tersebut memberikan pembelaan dengan menerangkan latar belakang pendidikan serta rekam jejak profesional yang dimilikinya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Bangunan Gedung serta pernah mengikuti berbagai pelatihan profesional, termasuk pelatihan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ia juga mengeklaim memiliki pengalaman empiris dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada sejumlah perkara persidangan sebelumnya.
Pengalaman lapangan ini dipandang sebagai bentuk kompentensi praktis yang diandalkannya untuk meyakinkan majelis hakim atas keahlian yang ia miliki.
Kendati demikian, persoalan sah atau tidaknya kualifikasi formal ini tetap meninggalkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian dari keterangan yang ia sampaikan.
Majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara matang seluruh aspek legalitas administratif maupun keahlian substansial sebelum mengambil keputusan hukum.
Bagaimana majelis hakim akhirnya menilai dan memutus kredibilitas keterangan ahli tersebut di tengah perdebatan kualifikasi yang sengit ini.
(Tim/Red)














Komentar