BATHIN SOLAPAN, — Discoverynews.id Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial YHM (26) dan FS (50) di Jalan Duri-Dumai Km 11, Kelurahan/Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu botol kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam, serta tiga plastik pack.
Kapolsek Mandau melalui keterangan Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial YHM dan FS.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Dari YHM, petugas mengamankan satu bungkus yang berisi enam paket sabu dan satu bungkus berisi 14 paket sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Sementara dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang berada di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga diperoleh dari beberapa pihak yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.














Komentar