oleh

Angka Perceraian di Kalimantan Barat Makin Melonjak: Ketika 12 Ribu Perceraian Masa Depan Anak di Pertanyakan

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Krisis sosial yang mengkhawatirkan tengah melanda bumi Kalimantan Barat setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mengungkap fakta mengejutkan mengenai masifnya angka perceraian yang melanda wilayah tersebut.  

Berdasarkan data dan proyeksi yang dirilis, jumlah perkara perceraian di berbagai wilayah Kalbar tercatat dapat mencapai angka fantastis hingga 12 ribu kasus dalam kurun waktu satu tahun.  

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Situasi ini semakin nampak mengkhawatirkan apabila ditarik perbandingan langsung dengan angka pernikahan resmi yang tercatat di wilayah hukum tersebut.  

Diketahui bahwa volume perceraian yang mencapai 12 ribu perkara tersebut ternyata setara dengan lebih dari separuh total keseluruhan pencatatan nikah resmi yang masuk.  

Bayangkan saja, dari total sekitar 21 ribu pernikahan yang tercatat dan disahkan pada tahun 2025 lalu, lebih dari setengahnya justru berujung pada meja hijau pengadilan agama untuk mengakhiri ikatan suci perkawinan.  

Lonjakan angka perceraian yang begitu drastis ini tentu mengundang perhatian tajam dari berbagai kalangan pemerhati sosial serta lembaga penegak hukum keluarga.

Banyak pihak menilai bahwa kondisi ini mencerminkan rapuhnya kesiapan mental, psikologis, maupun finansial dari pasangan-pasangan muda yang memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan tanpa pembekalan matang.

Masalah pelik seperti tekanan ekonomi, kurangnya komunikasi yang sehat, hingga maraknya pengaruh media sosial sering kali menjadi pemicu utama keretakan hubungan suami istri yang berujung pada keputusan berpisah.

Lebih dari itu, bayang-bayang korban utama dari keretakan keluarga ini jatuh kepada anak-anak yang masa depan dan pertumbuhan psikologisnya terancam terganggu akibat hilangnya keharmonisan orang tua.

Kehilangan figur ayah atau ibu secara utuh di usia pertumbuhan sering kali meninggalkan luka mendalam serta trauma berkepanjangan yang berpotensi melahirkan generasi dengan masalah sosial baru di masa depan.

Menanggapi fenomena pelik tersebut, PTA Pontianak bersama instansi terkait dituntut untuk tidak tinggal diam dan harus segera merumuskan langkah strategis pencegahan.  

Penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin dinilai menjadi salah satu benteng pertahanan krusial yang harus terus dioptimalkan secara masif dan berkelanjutan.

Calon pengantin tidak hanya dibekali pengetahuan administratif keagamaan, melainkan juga diberikan edukasi mendalam mengenai manajemen konflik keluarga, pengelolaan emosi, serta kesiapan finansial rumah tangga.

Selain itu, peran serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga konseling keluarga di tingkat akar rumput sangat dibutuhkan untuk mengembalikan esensi luhur sebuah pernikahan.

Ruang-ruang mediasi yang lebih humanis dan mudah diakses perlu diperbanyak agar pasangan yang berniat mengajukan gugatan cerai dapat diberi kesempatan kedua melalui proses perdamaian yang tulus.

Pendekatan preventif berbasis kebersamaan sosial ini diyakini mampu menekan angka perceraian yang kian hari kian menggerogoti ketahanan keluarga di Kalimantan Barat.  

Pada akhirnya, angka 12 ribu perkara perceraian di tengah 21 ribu pernikahan ini harus menjadi cerminan korektif yang menyadarkan seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Barat.  

Perlu adanya gerakan moral bersama untuk menyelamatkan keutuhan keluarga dari ancaman disintegrasi sosial yang kian masif terjadi dari tahun ke tahun.

Jika langkah mitigasi yang komprehensif tidak segera diambil dari sekarang, bukan tidak mungkin institusi keluarga di daerah ini akan menghadapi krisis eksistensial yang jauh lebih parah di masa mendatang.

(Tim/Red)

Komentar

News Feed