Nias Barat,DiscoveryNews.id – Gempar. Dalih Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (POPROVSU) 2026 dipakai untuk masuk ke sekolah-sekolah SD dan SMPN di Nias Barat.
Buktinya, Proposal resmi KONI Kabupaten Nias Barat Nomor 05/KONI-NB/VIII/2026 tertanggal Lahomi 31 Agustus 2026 senilai Rp 649.500.000 ditandatangani Ketua Harian Tolosokhi Halawa, Sekretaris Serius Gulo dan Bendahara Perdamaian F Daeli, diedarkan ke Kepala SD dan SMPN serta pengusaha.
Yang bikin gempar, Ketua Harian Tolosokhi Halawa ö/A.yelan mengakui sendiri di Grup WhatsApp Generasi Aekhula. Dalam chat yang dikutip DiwcoveryNews.id dan bukti screenshot yang diterima redaksi, dia menulis:
“Selamat hari minggu… iya benar, Proposal kita edarkan, dan bukan hanya disekolah, kepada teman teman pengusaha juga. Dalam rangka kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (POPROVSU), kita berharap ada dukungan seluruh teman-teman yang merasa cinta olah raga. Karena Keuangan/KAS KONI dari pengurus periode sebelumnya tidak ada, kita bersepakat untuk mencari dukungan bukan hanya di Nias Barat, diluar Nias Barat juga kita cari dukungan dalam bentuk Proposal. itu Proposal bukan surat edaran.”
Ini blunder fatal dan pengakuan telak.
Pertama, jika kas kosong dari pengurus lama, kenapa tidak diaudit dan dilaporkan? Kenapa guru SD yang harus tanggung? Kemana APBD KONI Nias Barat yang sudah ditetapkan setiap tahun melalui APBD? Ini anggaran ganda. Sudah dapat APBD, masih palak sekolah.
Artinya mengarahkan sekolah dana KONI Tersebut. Padahal dana BOSP haram dipakai untuk KONI. Sesuai Permendikbudristek 63 Tahun 2022 dan Permendikbud 75 Tahun 2016, BOSP tidak boleh untuk kegiatan KONI dan Porprovsu. Ini ajakan tabrak aturan.
Ketiga, Kepala Sekolah SD gajinya kecil Kenapa berani? Karena ada jaringan kuat. Tolosokhi Halawa adalah mantan Wakil Ketua DPRD Nias Barat yang baru berakhir 2024. Pantas tembusan surat ke Pj Sekda, BPKAD dan Kadis Pemuda dan Olahraga didiamkan. Bupati Nias Barat diduga membiarkan karena faktor politik mantan Wakil Ketua DPRD.
Lebih parah lagi, Inspektorat yang seharusnya jadi wasit pengawas APBD, diduga memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Harian KONI. Pantas pengawasan mati total. Jika pemeriksa adalah saudara kandung yang diperiksa, maka sesuai PP 60 Tahun 2008 wajib mundur karena konflik kepentingan.
Dengan bukti chat ini, dalih bahwa itu bukan surat edaran tidak berlaku. Kop resmi, nomor resmi, stempel resmi, tanda tangan resmi, itu dokumen resmi yang punya daya tekan.
Publik Nias Barat kini menunggu. Sampai kapan Bupati bungkam? Sampai kapan guru SD jadi korban?
Redaksi mendesak Kejati Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumut ambil alih kasus ini. Sita bukti chat Grup Generasi Aekhula dan audit semua dana hibah APBD KONI Nias Barat.
Redaksi,DiscoveryNews.id membuka hak jawab penuh kepada Bupati Nias Barat dan Ketua Harian KONI Tolosokhi Halawa.
Red.










Komentar