Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Aliansi Peduli Aekhula Indonesia (APAI) secara resmi sah sebagai organisasi berbadan hukum. Kepastian hukum tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
SK Kemenkumham RI beserta Akta Notaris sebagai bukti legalitas tersebut diserahkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APAI di Kota Gunungsitoli, Kamis (16/10/2026).
Dokumen legalitas diserahkan langsung oleh pejabat notaris dan diterima oleh Ketua Umum DPP APAI Firman Januari Gulo, S.H., didampingi Wakil Ketua Umum Utema Gulo, Sekretaris Jenderal Afolo Gulo, S.H., C.P.P., C.N.L.I., serta Bendahara Umum Agusrama Laia, http://S.Pd.
Ketua Umum DPP APAI, Firman Januari Gulo, S.H., menegaskan bahwa legalitas ini merupakan tonggak sejarah dan fondasi kuat bagi organisasi.
“Dengan telah diterimanya SK Kemenkumham RI ini, maka APAI secara sah telah memiliki kedudukan hukum. Ini adalah bukti bahwa APAI adalah organisasi yang tertib hukum, solid, dan siap bekerja secara profesional serta bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan status berbadan hukum, APAI akan semakin fokus memperkuat konsolidasi kepengurusan, menjalankan roda organisasi secara terstruktur, serta meningkatkan peran aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Aekhula dan Kabupaten Nias Barat.
Legalitas ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran pengurus APAI untuk memperkuat komitmen, menjaga integritas, dan membangun organisasi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Penyerahan SK Kemenkumham RI ini menandai babak baru perjalanan Aliansi Peduli Aekhula Indonesia untuk berkiprah secara sah, terorganisasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Red











