BENGKALIS —Discoverynews.id- Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria tersangka kasus perbuatan cabul di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula pada Selasa (01/09/2026) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga. Pelapor, MS (39 tahun), mendapat informasi dari adiknya bahwa anaknya yang mengalami keterbatasan kemampuan intelektual mengalami perbuatan tidak menyenangkan, yaitu bagian dadanya dipegang oleh tersangka di lokasi kejadian.
Pelapor dan keluarga sempat menanyakan hal tersebut kepada tersangka, namun tersangka tidak mengakuinya. Tidak menerima hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelidikannya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Mandau bahwa tersangka berada di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, pada Kamis (15/10) sekira pukul 21.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HH (54 tahun).
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk tetap percaya kepada pihak kepolisian dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani.
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau













