oleh

Disomasi Warga, PT Cahaya Pelita Andhika Ditagih Janji Plasma

Tapanuli Tengah,DiscoveryNews.id — Kesabaran warga habis. PT Cahaya Pelita Andhika resmi disomasi.

Persoalannya klasik, tapi terus berulang: kebun plasma tak jelas, HGU tak transparan. Somasi dilayangkan masyarakat pada Selasa (20/10/2026).

Warga menuntut kepastian, bukan janji.

Koordinator Lapangan, Deseri Harefa, menyebut langkah ini adalah peringatan keras.

“Perusahaan yang menguasai tanah negara tidak boleh abai pada kewajiban hukum dan hak masyarakat sekitar,” tegasnya.

*Pemerintah Jangan Tutup Mata*

Deseri mengingatkan pemerintah agar tidak diam.

“Negara jangan hanya hadir saat investasi dibicarakan, tapi tutup mata saat masyarakat menuntut kepastian hukum. Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah wajib mengawasi dan menindak,” ujarnya.

Sorotan utama tertuju pada kewajiban plasma 20% sebagaimana diatur Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

PT Cahaya Pelita Andhika didesak membuka secara terang: berapa luas HGU-nya, bagaimana dasar hitung plasma 20%, sudah direalisasikan atau belum, dan kapan diselesaikan jika belum.

“Jangan biarkan persoalan plasma berlarut-larut. Kami butuh jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji,” kata Deseri.

Ia juga menuntut keterbukaan soal HGU: dasar pemberian, luas, jangka waktu, dan kewajiban yang melekat.

Dasarnya jelas, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Instansi pertanahan dan perkebunan harus turun dan periksa secara objektif, berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” tegasnya.

*Beri Waktu 7 Hari, Jika Bungkam Aksi Turun*

Dalam somasi itu, warga memberi tenggat 7 hari sejak surat diterima. PT Cahaya Pelita Andhika wajib menjawab tertulis, lengkap dengan dokumen pendukung dan jadwal penyelesaian yang konkret.

Jika tidak digubris, warga memastikan langkah lanjutan.

“Kami akan gelar aksi demonstrasi dan tempuh jalur resmi ke instansi pemerintah dan lembaga berwenang,” ancam Deseri.

Baca Juga  Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibalong Laksanakan Bimbingan Penyuluhan di Bulan Ramadhan

Ia menegaskan, tuntutan ini bukan mengada-ada.

“Kami tidak minta di luar hukum. Kami hanya minta kejelasan, keterbukaan, dan pemenuhan kewajiban yang memang diperintahkan undang-undang. Pemerintah harus hadir,” pungkasnya.

Kini bola ada di tangan perusahaan dan pemerintah. Masyarakat menunggu jawaban. Bukan janji, melainkan kepastian.

Red

Haris
Author: Haris