Nias Selatan,DiscoveryNews.id — Laporan masyarakat kembali menjadi kunci. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Rabu siang.
“Berawal dari informasi masyarakat soal dugaan jual beli narkotika di Bawodobara, kami lakukan pendalaman. Satu orang berinisial T berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang tak sedikit: 10 bungkus plastik transparan diduga sabu, 1 unit HP Redmi hitam, 5 bong alat isap sabu, dan 1 pucuk senapan angin.
Yang menarik, pria berinisial T ini diduga memiliki keterkaitan dengan 3 DPO kasus narkotika. Polisi masih mendalami benang merahnya.
Peran T, apakah sebagai bandar, pengedar, atau bagian dari jaringan, masih dalam pemeriksaan intensif Satresnarkoba.
“Untuk penerapan pasal dan peran, masih kami dalami. Kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan arahan Kapolri serta Kapolda Sumut,” tegas AKBP Alfian.
Kapolres pun meminta masyarakat jangan diam. Jika melihat aktivitas narkoba di lingkungan, segera lapor.
“Kami butuh dukungan informasi dari masyarakat. Sampaikan ke polisi, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutupnya.
Kini, T masih menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Red.
















