JAKARTA, DISCOVERYNEWS.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penegakan hukum tersebut mencakup ribuan hektare lahan yang terbakar dan turut menyoroti perusahaan yang terafiliasi dengan penanaman modal asing.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut dipublikasikan pada Jumat (23/10/2026).
Dalam penanganan kasus yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi yang ditangani oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 5.856 hektare, dengan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menjelaskan, dari penanganan perkara perorangan tersebut, sebanyak 32 laporan masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
“ Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi dalam laporannya.
100 Laporan Polisi Terkait Korporasi
Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari total laporan itu, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Kapolri melaporkan sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok perkara tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Adapun 71 laporan polisi lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.
Korporasi Terafiliasi Asing Jadi Perhatian
Dalam pemaparannya, Kapolri turut menyinggung 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam data penanganan karhutla.
Dari kelompok korporasi yang dibahas, 11 telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka. Data yang disampaikan Kapolri mencatat luas konsesi 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Kapolri menyebut, dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok tersebut, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menjadi bagian dari perkembangan penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perorangan maupun badan usaha dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan
Penanganan kasus karhutla menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, ekosistem, serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
Perkembangan perkara yang disampaikan Polri menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesinya.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com, ANTARA, dan Sekretariat Negara.













