oleh

CCTV Jadi Petunjuk, Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di RS Regional

MAMUJU, Discoverynews.id – Tim Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN alias Aril (21), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Rumah Sakit (RS) Regional Mamuju. Terduga pelaku diamankan pada Senin dini hari, 26 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam laporan itu, korban bernama Muh Teguh Al Fauzan (18) melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, di ruang rawat inap RS Regional Mamuju, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

“Benar, berbekal rekaman CCTV, seorang pria yang wajahnya tampak jelas terlihat memasuki ruang rawat inap dan mengambil tas korban berhasil diamankan di tempat pelariannya,” ujar Iptu Herman Basir.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit V Resmob bersama URC melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di rumah keluarganya di Desa Pati’di, Kabupaten Mamuju. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HN alias Aril untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.

Baca Juga  Dugaan Perusakan Struktur Bangunan Kasus Hibah Sekolah Mujahidin: Pengamat Desak Penegak Hukum Usut Tindakan Ahli yang Dinilai Sembrono

“Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras, sementara telepon genggam rencananya akan dijual,” ungkap Iptu Herman Basir.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 40 dan satu unit HP Oppo Reno 16 5G. Keterkaitan kedua telepon genggam tersebut dengan perkara ini menjadi bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Saat ini, HN alias Aril diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, terutama ketika berada di fasilitas umum seperti rumah sakit. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

———

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar