CIANJUR – Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi 2021 yang baru dibagikan di tahun 2026 di SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, akhirnya direspons Disdikpora Cianjur.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Ruhli Solehudin, secara resmi membuka ruang pengaduan bagi para orang tua siswa.
Pernyataan itu ia sampaikan pada Senin (26/10/2026) usai menghadiri kegiatan Manajemen Talenta ASN di sebuah hotel di Desa Palasari, Cipanas.
Ruhli menegaskan, pihaknya tidak akan tutup mata. Setiap laporan yang masuk dengan bukti yang valid akan langsung ditindaklanjuti.
“Silakan lapor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada kejanggalan, misalnya dana tidak tersampaikan sebagaimana mestinya,” ujar Ruhli.
Mekanismenya jelas. Disdikpora akan langsung memanggil kepala sekolah terlapor untuk klarifikasi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan menggandeng Inspektorat untuk pemeriksaan lebih dalam.
Sanksinya tidak main-main. Sekolah yang terbukti nakal wajib mengembalikan dana 100% kepada siswa yang berhak. Selain itu, sanksi administratif menanti, mulai dari penurunan jabatan kepala sekolah, penurunan pangkat, hingga pemindahan tugas.
Ruhli juga mengingatkan aturan keras: Sekolah dilarang mencairkan dana PIP secara kolektif dan dilarang keras memegang buku rekening milik siswa.
“Untuk penguatan pengawasan, kami akan membentuk tim khusus. Kami butuh peran komite sekolah, orang tua, dan media untuk ikut mengawasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, penindakan serupa pernah dilakukan. Bahkan kewajiban mengembalikan dana tetap berlaku meski kepala sekolah yang bersangkutan sudah pensiun.
VERSI 2 – PENDEK TAJAM BUAT INSTAGRAM / TIKTOK
PIP 2021 Baru Cair 2026 di Cianjur? Disdikpora Buka Aduan!
Heboh dugaan pemotongan PIP di SDN Cibalagung Mande, Cianjur. Dana PIP Aspirasi tahun 2021 disebut baru dibagikan tahun 2026.
Kadisdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin langsung buka suara. Senin (26/10) di Cipanas, ia bilang: Orang tua yang merasa anaknya gak terima utuh, silakan lapor!
Laporan pakai bukti akan diperiksa. Sekolah terlapor bakal dipanggil, kalau terbukti bisa kena sanksi turun jabatan sampai wajib balikin duit, bahkan kalau sudah pensiun pun tetap wajib balikin!
Disdikpora juga ingatkan: Sekolah gak boleh cairkan PIP secara kolektif dan gak boleh pegang rekening siswa!
VERSI 3 – FORMAL VERSI MEDIA NASIONAL
Disdikpora Cianjur Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan PIP di Mande, Bentuk Tim Khusus Pengawasan
Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur merespons pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Cibalagung, Kecamatan Mande.
Kepala Disdikpora, H. Ruhli Solehudin, menyatakan pihaknya membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Cipanas, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, Disdikpora telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pencairan dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah.
Ke depan, pengawasan akan diperketat dengan pembentukan tim khusus penanganan laporan bantuan










