oleh

Disorot! PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli Diduga Kunci Aplikasi Kur, Nasabah Baru Ditolak, Ojk Diminta Turun Tangan

Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – Dugaan pengabaian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Kur) di Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli memicu sorotan tajam publik. Program pemerintah untuk rakyat kecil itu diduga macet total sejak Januari hingga Oktober 2026.

Informasi ini disampaikan sejumlah warga Kota Gunungsitoli yang mengaku telah mengajukan Kur sesuai prosedur lengkap, mulai dari Ktp, Kk, hingga Izin Usaha, namun hingga kini tidak ada kejelasan proses bahkan terkesan tidak ditindaklanjuti.

“Sudah saya ajukan sesuai prosedur seperti Ktp, Kk, Izin Usaha, tapi tidak ada kabar. Kami berharap ada kejelasan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada http://DiscoveryNews.id.

Ironisnya, sebagian calon nasabah justru mendapat penjelasan mengecewakan dari marketing Bank Mandiri Gunungsitoli. Mereka menyebut tidak dapat memproses nasabah baru dan hanya mengutamakan nasabah lama yang sedang berjalan.

“Ada tiga orang marketingnya mengatakan tidak dapat memproses nasabah baru, diutamakan nasabah yang sedang berjalan,” keluh warga.

Saat dikonfirmasi, salah satu marketing Bank Mandiri Gunungsitoli mengakui bahwa aplikasi pengajuan khusus Kur terkunci. Alasannya, pembayaran angsuran dari nasabah lama turun sehingga kualitas kredit ikut turun menjadi 91%.

Pihak media telah berupaya mengkonfirmasi kepada Manager Marketing Kur Bank Mandiri Gunungsitoli, Ebe Ezer Siregar, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.

Aturan Penyaluran Kur

Program Kur merupakan program pemerintah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan. Mengacu pada regulasi pemerintah tentang Kur yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Setiap pengajuan wajib diproses berdasarkan kelayakan usaha, bukan faktor subjektif.

Baca Juga  Viral! Anggaran Publikasi Dinas PUTR Nias Selatan Tak Direalisasikan, Hak Media Dipertanyakan

Standar pelayanan perbankan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada nasabah.

Potensi Pelanggaran Berat

Jika dugaan penguncian aplikasi Kur dan penolakan nasabah baru ini terbukti benar, maka Pt Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli berpotensi melakukan pelanggaran serius, yakni pelanggaran prinsip transparansi layanan perbankan, ketidakprofesionalan dalam penyaluran kredit, dan dugaan maladministrasi terhadap layanan publik sektor keuangan.

Berdasarkan aturan Ojk dan ketentuan perbankan, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan operasional tertentu, evaluasi dan sanksi internal terhadap pejabat terkait, hingga tindakan tegas dari regulator jika terbukti merugikan masyarakat.

Desakan Klarifikasi

Masyarakat mendesak Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk, baik Kantor Cabang Gunungsitoli maupun Kantor Pusat di Jakarta, untuk segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program Kur pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan jawaban resmi atas dugaan pengabaian Kur tersebut.DiscoveryNews.id membuka ruang hak jawab.

Tim Investigasi DiscoveryNews.id Gunungsitoli

–

Haris
Author: Haris