BATANG HARI –Discoverynews,id- Polemik terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Akhtar Cahaya Agung (PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembangunan pabrik ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan di media online mengenai ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026), Feri menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh seluruh prosedur dan perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegas Feri.
Feri juga mengungkapkan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan terhadap lokasi pembangunan pabrik tersebut. Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan peninjauan fisik telah dijalankan oleh instansi yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Feri menyayangkan adanya pemberitaan dari media online Suara Lugas yang mengangkat persoalan perizinan ini tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya selaku pejabat yang membidangi perizinan.
Ia berharap agar media dan masyarakat dapat mengedepankan prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) serta melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang demi menghindari kesalahpahaman di tengah publik.
Meski klarifikasi dari Kabid Perizinan telah disampaikan, publik menilai bahwa transparansi dokumen pendukung—seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan dokumen legalitas lainnya—tetap penting untuk ditelaah secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat secara luas berharap agar pemerintah daerah dapat terus transparan dalam mengawal investasi di Kabupaten Batang Hari. Prinsip utamanya jelas: investasi dan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat. (Red)
















