oleh

Burau Dikepung Tambang Galian C, Diduga Pelaku Bukan Masyarakat Biasa Aparat Diuji?

LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Aktivitas tambang galian C (TGC) di wilayah Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas pertambangan berada di Sungai Labongko Desa Lumbewe dan Sungai Singgeni di Desa Jalajja yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

 

Salah satu sumber setempat menduga aktivitas TGC di Sungai Jalajja mendapat dukungan Alat Berat milik oknum Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.

 

“Kalau di Jalajja itu mi mungkin alatnya (DI*),” ungkap sumber sembari minta jati dirinya tak dipublis, Sabtu (7/11/26).

 

Sementara aktivitas di Sungai Labongko di Desa Lumbewe diduga pemain lama oknumnya salah satu Tokoh masyarakat serta pejabat setempat.

 

Persoalan ini semakin menarik perhatian lantaran muncul dugaan bahwa pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut bukan masyarakat biasa.

 

Dugaan adanya pemain bermodal besar di belakang aktivitas TGC memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Siapa pemilik sebenarnya? Siapa yang mengendalikan operasional di lapangan? Dan apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan?

 

Hal ini berdasarkan komitmen pemberantasan tambang ilegal juga menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Dalam pertemuannya dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, 19 Oktober 2026, Kapolri membahas pemberantasan pertambangan ilegal melalui langkah terpadu TNI-Polri.

 

Upaya tersebut diarahkan untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus melindungi kekayaan alam negara.

 

Arahan tersebut menjadi relevan dengan sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

 

Masyarakat berharap aparat di daerah menindaklanjuti komitmen tersebut dengan memeriksa legalitas seluruh aktivitas TGC, mengidentifikasi pemilik modal dan pengelola, serta mengusut apabila ditemukan pihak yang melindungi kegiatan pertambangan ilegal.

 

Penegakan hukum diharapkan berlaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum yang memiliki jabatan maupun pengaruh.

Baca Juga  Kurir Asal Kubu Raya Terperangkap Dalam Cengkeraman Reserse Samarinda

 

Bukan hanya persoalan legalitas, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Kerusakan bantaran sungai, perubahan aliran air, hingga ancaman terhadap lahan masyarakat merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

 

Aparat Jangan Tutup Mata

 

Kondisi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup.

 

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas TGC di Burau memiliki izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penegakan hukum juga harus menyentuh pihak yang menjadi pemodal dan pengendali kegiatan, bukan hanya pekerja atau operator alat berat di lokasi.

 

Siapa Pemain di Balik Tambang?

Dugaan bahwa aktivitas TGC tersebut melibatkan pihak yang memiliki kekuatan modal besar menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri.

 

Aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Penelusuran mengenai kepemilikan alat berat, sumber modal, pengelola operasional, hingga pihak yang menikmati hasil pertambangan perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh dan kekuatan modal.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Kini pertanyaannya sederhana: jika aktivitas TGC di Burau memang bermasalah secara perizinan, siapa yang berani bertindak? Jangan sampai dugaan pelanggaran terus berlangsung sementara pengawasan hanya menjadi formalitas.

Mulyadi
Author: Mulyadi