Pekan Baru Riau DiscoveryNews.id — 24 Juni 2026 PKC PMII Riau desak pencopotan Kapolda Riau. Desakan keras itu muncul buntut dugaan kekerasan aparat terhadap peserta aksi Cipayung Plus di depan Kantor DPRD Riau.
Korban dilaporkan Muhammad Luthfi Suhaz, kader IMM Kota Pekanbaru. Ia diduga dianiaya saat orasi menyampaikan aspirasi di lokasi aksi.
“Ini Kemunduran Demokrasi”
Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi mengecam tindakan represif oknum aparat.
“Jika benar aparat hajar peserta aksi, ini kemunduran demokrasi. Aparat tugasnya mengayomi dan melindungi, bukan memukul warga yang menggunakan hak konstitusi,” tegasnya.
Supriadi menilai Kapolda Riau gagal melakukan pembinaan jika dugaan terbukti. Berulangnya keluhan pendekatan represif jadi bukti evaluasi internal Polda Riau belum maksimal.
“Kapolda harus tanggung jawab moral dan institusional. Evaluasi menyeluruh wajib dilakukan, termasuk kepemimpinan di Polda Riau,” ujarnya.
6 Tuntutan PKC PMII Riau:
1. Usut tuntas dugaan penganiayaan ke kader IMM Muhammad Luthfi Suhaz
2. Propam periksa dan tindak oknum yang melanggar prosedur
3. Komnas HAM dan lembaga pengawas pantau langsung penanganan kasus
4. Evaluasi total pola pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Riau
5. Kapolri beri perhatian serius atas peristiwa yang mencederai demokrasi
6. Tangkap oknum pelaku penganiayaan Luthfi saat aksi di DPRD
Supriadi menegaskan mahasiswa tidak akan tinggal diam. Demonstrasi adalah instrumen demokrasi sah. Kritik ke kebijakan publik bagian dari kehidupan demokrasi.
“Negara tidak boleh anti kritik. Kasus ini jangan berhenti di klarifikasi. PMII akan kawal sampai ada keadilan dan akuntabilitas,” tutupnya.
PKC PMII Riau menegaskan* akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada penegakan hukum berkeadilan bagi seluruh pihak.
Redaktur: Redakpel
Catatan: Berita berdasarkan keterangan Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau. Penggunaan kata “dugaan” sesuai asas praduga tak bersalah. Hak jawab terbuka untuk Polda Riau.
Post Views: 180
Komentar