Semarang discoverynews.id – Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy, yang dilaporkan melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang beserta sejumlah pihak, memasuki babak baru. Perkembangan tersebut menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekitar dua pekan lalu yang menginformasikan bahwa perkara akan dibawa ke tahapan gelar perkara.
Pelapor, Sumardiono Edy, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polrestabes Semarang yang dinilainya bekerja sesuai prosedur hukum. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
”Saya bersyukur atas kinerja penyidik Polrestabes Semarang. Saya juga bermitra sebagai wartawan sehingga saya meyakini proses hukum ini akan berjalan secara profesional. Saya berharap tidak ada permainan dalam penanganan perkara ini. Hukum harus ditegakkan. Kalau memang tidak ada niat baik dari pihak yang dilaporkan, ya proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Edy kepada awak media.
Edy menegaskan bahwa perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan pribadinya, tetapi menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
”Jangan pernah menggunakan jabatan secara sewenang-wenang. Apalagi merasa kuat karena memiliki jabatan, relasi, atau harta yang banyak. Semua itu tidak menjadi jaminan di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegasnya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik wajib menjaga etika, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, tim advokasi Sumardiono Edy juga mengapresiasi keluarnya SP2HP yang menjadi dasar perkembangan penyidikan menuju gelar perkara.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi penyidik atas diterbitkannya SP2HP. Dengan adanya perkembangan ini, kami berharap proses dapat segera berlanjut ke tahap gelar perkara. Bila memang tidak ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, maka biarlah mekanisme hukum yang menentukan,” jelas pihak advokasi.
Menurutnya, sejak awal pihak pelapor telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh penyidik, mulai dari penyampaian laporan polisi, penyerahan alat bukti, hingga memenuhi setiap permintaan klarifikasi maupun pemeriksaan.
”Kami sudah menempuh seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas kami sebagai kuasa pendamping adalah menghormati proses penyidikan dan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menunggu hasil gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan apa pun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai perkembangan penyidikan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
R.ARIES







Komentar