oleh

Diduga Sembunyikan Rincian Dana BOS, Kepsek SDN Orahili Tanoseo Arahkan ke Dinas Sebut Nama Suami Perwira Intel`

Gunungsitoli, Sumatra Utara – DiscoveryNews.id.–Saat ditanya soal uang negara, jawabannya berbelit.
Saat diminta bukti, diarahkan ke tempat lain.
Saat didesak lagi, keluarlah nama pejabat.

Itulah `dugaan` sikap yang ditunjukkan `Nurniat Gulo, S.Pd`, Kepala `SDN Negeri 076674 Orahili Tanoseo` saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan `Dana BOS Tahun Anggaran 2025`, Senin `20/07/2026`.

`Deretan Angka Janggal`
Data yang ditemukan awak media memunculkan tanda tanya besar.
Dalam kurun 6 bulan, tercatat `75 kali kegiatan perjalanan dinas dalam daerah` dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
`Belanja fotokopi tembus Rp5 juta` dan muncul berulang di hampir semua kegiatan, mulai PPDB, asesmen, sampai jadwal guru.
Ditambah `belanja ATK Rp10 juta, pengadaan printer Rp2 juta , bantuan transportasi 75 orang Rp7,5 juta` hingga `pengecatan Rp2 juta`.

Semua bersumber dari `Dana BOS` Uang yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

`Lempar Tanggung Jawab`
Alih-alih merinci, Nurniat justru melempar bola.
“Semua laporan pertanggungjawaban sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Kalau mau lebih jelas, silakan ke Dinas,” ujarnya.

Padahal berdasarkan `Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022`, kepala sekolah adalah `Kuasa Pengguna Anggaran` dan penanggung jawab utama. Kewajiban menjelaskan ke publik tidak gugur hanya karena laporan sudah disetor.

`Bawa-bawa Nama Suami`
Puncaknya, dalam sesi konfirmasi yang sama, Nurniat `diduga` menyebut jabatan suaminya.
“Suami saya perwira di Polres Nias, bertugas di Intel. Biasanya kalau ada LSM mau ke sekolah, koordinasi dulu sama suami saya,” katanya.

Pernyataan tersebut `diduga` merupakan bentuk intimidasi. Jabatan keluarga di institusi penegak hukum tidak ada kaitannya dengan kewajiban seorang pejabat publik untuk menjelaskan penggunaan anggaran negara.

`Diduga Langgar Aturan, Ancam Pidana`
Jika terbukti ada kegiatan fiktif, markup, atau penggunaan tidak sesuai `Juknis BOS 2025`, maka hal ini `diduga` dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
`Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor` mengancam dengan pidana penjara 4 tahun sampai 20 tahun dan denda.

Selain itu, penolakan memberikan informasi juga `diduga` bertentangan dengan `UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik`.

Hingga berita ini diterbitkan, `Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli`, `Inspektorat`, dan `Kejari Gunungsitoli` didesak segera melakukan audit dan klarifikasi. Publik berhak tahu kemana larinya uang `BOS` anak-anak.

Laporan : qYarmand`

Komentar