Discoverynews.id, BULUKUMBA — Proyek revitalisasi SD Negeri 81 Palampang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Bukan karena kecilnya anggaran. Proyek yang menggunakan dana APBN 2026 sebesar Rp1.123.554.745 itu justru dipertanyakan karena informasi dasar mengenai pelaksanaan pekerjaan pada spanduk proyek disebut tidak dicantumkan secara lengkap.
Pantauan di lokasi, Sabtu (12/9/2026), menunjukkan spanduk proyek bertuliskan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan”.
Spanduk tersebut mencantumkan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, nilai bantuan, serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.
Namun, pada kolom waktu pelaksanaan, informasi yang tertera hanya berbunyi “Hari Kalender (…) s/d 2026”.
Tidak terdapat keterangan yang jelas mengenai kapan pekerjaan dimulai dan berapa lama proyek tersebut harus diselesaikan.
Padahal, aktivitas revitalisasi di sekolah tersebut disebut warga telah berlangsung selama beberapa pekan.
“Iye, sudah lama Pak ada kegiatan pembongkaran gedung di sekolah itu,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (12/9/2026).
Bukan Cuma Waktu, Desain dan Progres Juga Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada informasi waktu pelaksanaan.
Warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya desain perencanaan bangunan dan informasi progres pekerjaan pada media informasi proyek yang dipasang di lokasi.
Padahal, informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui apa yang akan dibangun dan sejauh mana pekerjaan telah berjalan.
“Kami masyarakat awam, Pak. Tapi setahu kami di semua proyek biasanya ada waktu pelaksanaan, termasuk gambar desain perencanaan bangunan yang biasanya ditempel. Ini saya lihat tidak ada. Ini ada apa?” kata warga tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dalam proyek revitalisasi sekolah yang nilainya menembus Rp1 miliar tersebut.
Aktivis: Jangan Sampai Ada yang Ditutupi
Aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syamsir, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.
Menurutnya, kelengkapan informasi proyek bukan sekadar persoalan papan atau spanduk, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Informasi mengenai waktu pelaksanaan penting untuk mengetahui jangka waktu pekerjaan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan. Masyarakat juga bisa mengawasi progresnya,” ujar Syamsir.
Ia bahkan menduga ada informasi yang belum dibuka kepada publik.
“Dengan anggaran lebih dari Rp1,12 miliar, jangan sampai ada yang coba ditutupi. Waktu pelaksanaan itu seharusnya jelas, termasuk desain perencanaan dan progres pekerjaan,” katanya.
Syamsir meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Ia juga meminta P2SP dan pihak sekolah segera melengkapi informasi proyek yang dapat diakses masyarakat.
Singgung Kewajiban Transparansi
Syamsir mengatakan keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
“Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga punya ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Menurut Syamsir, papan informasi proyek tidak boleh sekadar menjadi pajangan.
“Kami ingatkan kepada kepala sekolah, papan informasi proyek jangan hanya menjadi pajangan. Kalau menggunakan uang negara, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas agar dapat ikut mengawasi. Waktu mulai dan batas penyelesaian pekerjaan harus terang, sehingga publik bisa mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai kontrak atau tidak,” tegasnya.
Disebut Harus Rampung 150 Hari
Dari penelusuran Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, SDN 81 Palampang tercatat dengan NPSN 40314060 dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekolah tersebut juga tercantum dalam daftar undangan Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 melalui Surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 2190/B/C3/DM.00.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Syamsir menyebut pihaknya menemukan ketentuan bahwa pekerjaan revitalisasi harus diselesaikan dalam waktu 150 hari kalender setelah dana masuk ke rekening. Penggunaan dana, kata dia, juga dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk.
Karena itu, menurutnya, informasi mengenai tanggal dimulainya pekerjaan dan batas penyelesaian menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
“Informasi yang kami temukan, pekerjaan revitalisasi harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk rekening dan penggunaan dana dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk. Makanya pengelola dana kegiatan ini harus memperjelas hal tersebut,” kata Syamsir.
Publik Menunggu Penjelasan
Nilai proyek yang mencapai Rp1,123 miliar membuat tuntutan transparansi semakin mengemuka.
Masyarakat setidaknya perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai, kapan ditargetkan selesai, apa desain bangunan yang dikerjakan, serta bagaimana perkembangan pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap menunggu klarifikasi dan keterangan P2SP dan Kepala SDN 81 Palampang mengenai tidak lengkapnya informasi waktu pelaksanaan maupun tidak tercantumnya desain perencanaan dan progres pekerjaan pada media informasi proyek.










Komentar