KALBAR SAMBAS,Discoverynews.id ~ Aktivitas lalu lintas barang dan orang di garis perbatasan negara kembali menjadi medan pengawasan yang ketat bagi otoritas pabean.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, petugas Bea Cukai Sintete berhasil mengagalkan serta menindak pelanggaran aturan pembawaan uang tunai mata uang asing dalam jumlah besar di Pos Pos SBN / Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.
Dalam tindakan penertiban tersebut, petugas berhasil menyita barang hasil penindakan berupa mata uang Ringgit Malaysia senilai RM 90.000 dari seorang pelintas batas yang berupaya melintas tanpa prosedur yang sah.
Keberhasilan penindakan ini menyingkap potensi pelanggaran finansial lintas negara yang dinilai cukup besar di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Mengacu pada nilai kurs yang berlaku sesuai KMK-48/MK/EF.2/2026, perkiraan total nilai dari uang tunai RM 90.000 tersebut setara dengan Rp 395.328.600.
Pembawaan uang tunai mata uang asing dalam jumlah berlebih ini melanggar secara tegas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya.
Aksi penindakan ini berawal dari kejelian dan ketelitian aparat di lapangan dalam mengamati gerak-gerik serta barang bawaan para pelintas.
Petugas pengawasan Bea Cukai di PLBN Aruk melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang dibawa pelintas batas, hingga akhirnya menemukan tumpukan uang tunai Ringgit Malaysia yang tersembunyi.
Setelah dilakukan penghitungan secara teliti di tempat, diketahui bahwa jumlah mata uang yang dibawa telah melampaui batas ambang maksimal yang diizinkan oleh regulasi tanpa adanya dokumen atau pemberitahuan pabean resmi.
Mendapati temuan berharga tersebut, aparat di lapangan langsung mengambil langkah responsif cepat guna mendalami motif serta asal-usul dana.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melancarkan proses wawancara singkat serta pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang membawa uang tersebut.
Langkah penyelidikan intensif ini dilakukan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran ke pabeanan lainnya yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Upaya penyelundupan serta ketidakpatuhan terhadap regulasi lalu lintas uang tunai ini terbukti membawa dampak finansial langsung terhadap penerimaan negara.
Pelanggaran atas pembawaan uang asing melebihi ketentuan tersebut diperhitungkan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 39.632.860.
Angka kerugian tersebut timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban administratif serta potensi denda yang seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup dari rangkaian proses penindakan hukum tersebut, Bea Cukai Sintete mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pemilik uang tunai tersebut.
Pelaku secara resmi dikenakan sanksi denda administrasi sesuai dengan ketentuan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan di PLBN Aruk ini mempertegas komitmen penuh Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan finansial, memperketat celah perbatasan negara, serta memastikan setiap aktivitas lalu lintas uang tunai di pintu gerbang Indonesia berjalan sesuai koridor hukum.(R)










Komentar