Kabupaten Serang | Discoverynews.id —
Di tengah upaya negara menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan.
Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung terang-terangan dan disebut-sebut telah berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Publik pun kembali mempertanyakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?
Sorotan tajam mengarah ke wilayah Jl. Media Raya, Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Di lokasi tersebut, ditemukan dugaan praktik penampungan dan distribusi solar subsidi secara ilegal. Aktivitas ini bahkan berada tidak jauh dari kawasan Mapolda Banten, memunculkan kesan adanya pembiaran sistemik.
Lebih mencengangkan, di sekitar lokasi terdapat pengamanan tidak resmi. Sejumlah oknum diduga berjaga di pos luar untuk memantau pergerakan orang asing atau pihak yang dianggap mencurigakan. Kondisi ini menyulitkan upaya investigasi lapangan oleh awak media.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial Tedi, yang disebut sebagai pengatur lapangan dalam pengondisian distribusi ilegal tersebut.
Melanggar Hukum, Terancam Pidana Berat
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat
dengan:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan:
• Penjara paling lama 6 (enam) tahun
• Denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal juga dapat dikaitkan dengan:
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (perubahan UU Migas)
Mengatur pengawasan dan distribusi BBM agar tepat sasaran, serta sanksi terhadap penyimpangan distribusi.
Bahkan jika terbukti melibatkan jaringan terorganisir, pelaku juga dapat dijerat dengan:
• Pasal 480 KUHP (penadahan)
• Pasal 378 KUHP (penipuan), jika terdapat unsur manipulasi distribusi
Hak Rakyat Dirampas, Negara Dirugikan
Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Namun dalam praktiknya, distribusi ini justru kerap dibajak oleh oknum yang menjadikannya ladang bisnis ilegal. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari penimbunan, penyalahgunaan barcode, hingga distribusi ke industri yang tidak berhak.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.
Ketimpangan ini memperparah ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Indikasi Pembiaran dan Krisis Kepercayaan
Yang menjadi perhatian serius bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga indikasi pembiaran. Aktivitas ilegal yang berlangsung lama dan dekat dengan institusi penegak hukum memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menciptakan “ekonomi bayangan” yang semakin kuat dan sulit diberantas.
Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperbesar ruang bagi mafia energi untuk berkembang.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat keterlibatan jaringan atau oknum tertentu, maka harus diusut hingga tuntas.
Peran media dan masyarakat juga menjadi garda penting dalam mengawal isu ini. Kontrol sosial harus terus diperkuat agar tidak terjadi pembungkaman terhadap fakta-fakta di lapangan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari sumber lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi Discoverynews.id)
