Kabupaten Tangerang,| DiscoveryNews.id — Di tengah euforia penghargaan Top Regency in Urban Innovation dalam ajang National Governance Award 2026, realitas di Desa Pasir Ampo justru menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya menjadi prioritas, hingga kini belum menunjukkan progres nyata. Di lapangan, kondisi rumah warga masih memprihatinkan tanpa tanda intervensi, sementara kepastian bantuan tak kunjung datang.
Sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa Pasir Ampo, Suardi. Bukan hanya terkait lambannya penanganan RTLH, tetapi juga pola komunikasi yang dinilai tidak transparan dan cenderung menghindar.
Upaya konfirmasi langsung dari aktivis dan elemen kontrol sosial disebut tidak mendapat respons. Ironisnya, klarifikasi justru muncul melalui media lain, bukan kepada pihak yang sejak awal meminta penjelasan.
Dalam pernyataannya, Suardi menyebut kritik sebagai bentuk kepedulian. Namun publik menilai pernyataan tersebut terlalu normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.
Pertanyaan utama tetap menggantung: mengapa RTLH yang sudah jelas terlihat di lapangan belum tersentuh program bantuan?
Fakta di lapangan tidak berubah. Tidak ada progres, tidak ada kejelasan timeline, dan tidak ada transparansi pelaksanaan. Narasi “bekerja sesuai aturan” dinilai belum cukup menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Secara sistem, penanganan RTLH memiliki alur jelas: mulai dari pendataan RT/RW, verifikasi oleh Kasi Kesejahteraan, perencanaan oleh perangkat desa, hingga keputusan kepala desa. Jika satu kasus saja bisa berlarut tanpa solusi, publik mulai mempertanyakan: di mana rantai itu terputus?
Situasi semakin keruh ketika komunikasi publik dinilai selektif. Ketika pertanyaan langsung diabaikan, namun klarifikasi muncul di ruang lain, muncul dugaan adanya upaya pengendalian narasi, bukan penyelesaian masalah.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.
“Masalahnya bukan hanya RTLH, tapi juga transparansi. Kalau komunikasi publik tidak terbuka, wajar jika masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa capaian penghargaan di tingkat kabupaten harus selaras dengan kondisi di tingkat desa.
“Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol di atas, sementara di bawah masih ada warga yang belum merasakan dampaknya.”
Secara regulatif, kewajiban pemerintah desa sudah jelas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut transparansi dan responsivitas.
Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan prioritas terhadap warga miskin dan rentan.
Dengan dasar tersebut, publik menilai persoalan di Pasir Ampo bukan sekadar kasus tunggal, melainkan cerminan bagaimana sistem dijalankan—atau justru diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Ampo belum memberikan jawaban langsung kepada pihak yang melakukan konfirmasi awal. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.
Pasir Ampo kini menjadi titik uji: apakah kritik akan dijawab dengan tindakan nyata, atau hanya diredam melalui klarifikasi sepihak.
Satu hal yang pasti, warga tidak membutuhkan narasi—mereka membutuhkan solusi.
(Red/TiMs)












