Banten  

Warga Gintung Keluhkan Aktivitas TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Cirarap


Kabupaten Tangerang,| DiscoveyNews.id – Aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai keluhan warga. Meski sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban di sejumlah titik, praktik serupa dilaporkan masih berlangsung di lokasi lain.

Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di RT 001/RW 001 Desa Gintung. Lokasi tersebut diduga masih aktif beroperasi sebagai lapak pembuangan sampah, yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MN. Kondisi ini memunculkan persepsi ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

Lebih lanjut, lokasi tersebut diketahui berada di atas lahan pengairan Kali Cirarap yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembuangan limbah. Warga menilai hal ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari terganggunya aliran air hingga kerusakan ekosistem sekitar.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas pembuangan di lokasi tersebut tergolong intens. Sampah yang masuk diduga berasal dari berbagai wilayah, termasuk kawasan pengembangan di Tangerang bagian utara. Selain itu, disebutkan adanya pungutan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke lokasi.

“Setiap truk dikenakan biaya sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/4/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran. Warga berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan, khususnya terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan adil dari pemerintah. Jangan sampai terkesan tebang pilih, apalagi ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Gintung mendesak DLHK serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah konkret.

Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Kalau kamu mau, aku bisa bantu bikin versi lebih “tajam investigatif”, atau versi yang siap kirim ke media (lengkap dengan headline alternatif dan angle berbeda).

Sumber : Red/tim.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *