BENGKALIS Discoverynews.id — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria warga Duri akhirnya diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Duri tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Mandau melalui pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari beberapa saksi guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar salah satu sumber kepolisian.
Korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun tindak asusila terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis maupun hukum. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi korban dapat segera pulih pasca peristiwa yang dialaminya.
Warga sekitar mengaku cukup terkejut atas terungkapnya kasus tersebut. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan seksual.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pembawa berita (ipah)












