Nias Barat Sumut — DiscoveryNews.id
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) secara tegas dilarang merangkap jabatan (double job) sebagai pengurus atau pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Larangan ini didasarkan pada status P3K sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib bekerja penuh waktu untuk instansi pemerintah.
Berikut adalah rincian aturan, alasan, dan sanksi terkait larangan rangkap jabatan tersebut: Sebut kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau cahaya Bangsa indonesia(LSM KCBI) Help zebua Dasar Hukum Larangan
Status ASN P3K: Merujuk pada aturan kepegawaian, PPPK adalah ASN yang terikat perjanjian kerja penuh waktu untuk mencapai target kinerja instansi pemerintah.
Menegaskan bahwa seorang ASN/PPPK tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes.UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa): Perangkat desa dan pengelola lembaga desa dilarang merangkap jabatan yang bersumber dari pendanaan negara (APBN/APBD) agar tidak terjadi konflik kepentingan.ungkap Helpi
Surat Edaran Pemerintah Daerah & BKN: Berbagai BKPSDM di daerah menegaskan bahwa PPPK (termasuk guru PPPK) dilarang keras menjadi pengurus BUMDes. Ini tanda tanya besar dari warga Desa lologolu kecamatan mandehe kabupaten Nias barat.
Ada apa Dengan Pemerintah Daerah Nias Barat Membiarkan Double job Guru P3K jadi Ketua Bumdes Di desa Lologolu kecamatan Mandehe tersebut????ada apa dibalik itu semua???
INI Alasan Utama Pelarangan
Komitmen Kerja Penuh Waktu: PPPK dituntut fokus memenuhi target kinerja utama mereka yang dievaluasi setiap tahun.
Konflik Kepentingan: BUMDes mengelola dana desa dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan anggaran negara, sehingga keterlibatan ASN dapat memicu penyalahgunaan wewenang.jabatan Sehingga menimbulkan kerugian Negara penjelasan ketua LSM kCBI Nias Barat pada saat wartawan di Wawancarai
Di lanjutkan mengatakan Double Pendapatan dari Negara: ASN P3K menerima gaji dari APBN/APBD, sementara pengurus BUMDes juga mendapatkan insentif/honor yang bersumber dari kekayaan desa atau operasional BUMDes.
Sanksi Jika Melanggar
Bagi oknum PPPK yang terbukti nekat merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes, pemerintah daerah melalui BKPSDM dapat menjatuhkan sanksi disiplin berat,
Sumber informasi yang tidak di sebut namanya menyampaikan bahwa sangat memprihatin Desa lologolu Kecamatan mandehe Kabupaten nias barat kepala Desanya Saja tidak Ada Karena Penjabat kepala Desa(PJ) Kami sudah memundurkan diri pada Bulan Februari 2026 yang lalu saya tidak tau penyebabnya ungkap salah satu masyarakat tersebut kepada awak media.Dilanjutnya menyebutkan diduga ada Penyelewengan Anggara Dalam pengelola.an Dana Bumdes Desa lologolu itu makanya kami rasa PJ. kades lologolu tersebut Mundur Diri ,
Selama jadi ketua Bumdes SGR Rangkap Guru P3K bangunan kandang ternak tidak terealisasikan sebutnya Anggaran Bumdes tahun 2025 Rp.530.000.000- juta(lima ratus tiga puluh juta rupiah)di dalam perencanaan pembangunan kandang ternak tersebu 3 unit Bangunan namun yang di Laksanakan oleh ketua Bumdes hanya 2 unit dengan Anggaran 105.000.000- juta(searatus lima juta rupiah) sehingga Bistek /RAB tidak sesuai unit perencanaan maka dari itu kami harap bupati bersama Aparat penegak Hukum agar segera mengaudit uang negara yang di kelolah oleh SGR ketua Bumdes Desa Lologolu tersebut.
Redaksi:Sumatra












