Nias Selatan – DiscoveryNes.id. Peredaran narkoba yang mulai merayap hingga ke dusun-dusun dan desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan kini menjadi ancaman serius yang tak bisa lagi dianggap sekadar kasus biasa. Jika dibiarkan, sabu bukan hanya merusak generasi muda, tetapi perlahan membunuh masa depan kampung sendiri dari dalam.
Keseriusan memberantas barang haram itu kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan dengan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pengedar sabu berinisial PD (36) di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang resah dikarena adanya aktivitas transaksi Jual – Beli Narkotika yang sering dilakukan oleh seorang laki laki dengan inisial PD di Sebuah Rumah berwarna pink didekat Puskesmas Hilisimaetano yang beralamatkan di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta ciri-ciri dari Masyarakat tersebut dengan Teknik Surveilance (pengamatan) guna memastikan keberadaan terduga pelaku. Tepat pada pukul 02.00 Wib personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan melihat orang dengan ciri-ciri dari keterangan masyarakat, dirumah yang dimaksud dari pengaduan masyarakat tersebut.
Setelah itu personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan mendatangi rumah tersebut dan terduga pelaku berusaha melakukan perlawanan sambil melarikan diri, namun Personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial PD yang di duga menjadi Penjual atau bandar Narkotika Jenis Sabu di desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Personel Satresnarkoba menginterogasi PD kenapa dia berusaha melarikan diri, lalu ia menjawab “saya takut”. Lalu personel mempertanyakan kembali “apakah benar kamu menjual narkotika jenis Sabu?” dan PD menjawab “benar, saya menyimpannya di kamar saya”. Saat penggeledahan dilakukan, dengan di saksikan oleh warga dan anaknya di kamarnya, di temukan 1 (satu) bungkus potongan plastik bening Sedang dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus potongan plastik bening Kecil berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan total berat Bruto 1.60 Gram, 1 (satu) buah Alat Timbang Digital (Skil), 1 (satu) buah potongan pipet (Sekop), 1 (satu) lembar potongan Tisu, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00-, (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan RP. 50.000,00 -, (lima puluh ribu rupiah) yang ia akui hasil dari penjualannya. Dari hasil interogasi awal terhadap PD, ia menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M, yang ia tidak mengetahui keberadaannya dan petugas akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut.
Setelah itu personel Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Nias Selatan juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk memburu jaringan di atasnya.
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, jelas IPDA Didi.
Redaksi Sumtra/Humas Polres Nias Selatan












