oleh

DPC Pelita Prabu Laporkan 8 Item Dana Desa Hilinaa Diduga Ada Kejanggalan, Rabat Beton Tak Sesuai RAB

GUNGSITOLI — DiscoveryNews.id.

DPC Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli resmi melaporkan dugaan kejanggalan 8 item program Dana Desa Hilinaa, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Pembangunan rabat beton di Dusun III menjadi sorotan utama karena diduga tidak sesuai spesifikasi RAB.

Rabat beton sepanjang 348 meter dengan lebar 3 meter itu menggunakan anggaran Dana Desa Rp267.000.000. Pekerjaan tersebut menuai pro dan kontra warga karena diduga tidak sesuai mutu dan volume.

Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menyampaikan hasil pantauan lapangan. Ketebalan coran rabat beton disebut tidak mencapai 10 centimeter. “Syukur-syukur kalau dapat 7 centimeter ketebalannya, begitu juga kualitas fisik pekerjaannya,” ujarnya.

Happy juga menyorot ketiadaan material batu pecah 2/3. Padahal pada RAB pekerjaan tersebut tertuang sebanyak 70 kubik. “Bisa dibuktikan kalau dicek di lapangan. Bahan material batu pecah 2/3 tidak ada sama sekali, sementara pada RAB sudah tertuang ada 70 kubik. Perlu saya pertegas, bisa dibuktikan di lapangan apa yang saya sampaikan ini tidak ada sama sekali dipergunakan batu pecah 2/3,” lanjutnya.

Selain rabat beton, Pelita Prabu juga melaporkan item program Dana Desa lainnya ke aparat penegak hukum, yaitu:
1. Pekerjaan Rabat Beton
2. Penyertaan Modal BUMDes
3. Belanja Barang Obat-obatan
4. Dana Penyelenggaraan Posyandu
5. Belanja Barang dan Makan/Minum

“Kita meminta laporan yang kita sampaikan kepada penegak hukum agar item pekerjaan ini diaudit agar terwujudnya penyelenggaraan uang negara yang bersih dari KKN,” tegas Happy.

Anggota BPD Desa Hilinaa, Herman Zebua, menyatakan pihaknya akan melakukan cek silang kebenaran informasi dari warga. “Kalau terbukti di lapangan pekerjaan tersebut adanya ketidak sesuaian pada RAB, biarkan mereka pertanggung jawabkan pekerjaan mereka. Dalam hal ini TPK dan PA,” katanya.

*Dasar Hukum*
Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat 2 menyebut Dana Desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan penggunaannya harus transparan, akuntabel, serta untuk kepentingan masyarakat.

Untuk dugaan penyimpangan, berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri/orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mewajibkan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hilinaa, TPK, dan Dinas PMD Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi. DiscoveryNews.id berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk pemberitaan berimbang.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi kunci agar pembangunan tepat mutu dan tepat sasaran. Setiap dugaan penyimpangan diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter : Redakpel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *