TANGERANG.| DiscoveryNews.id — Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan awak bus PO Agra Mas milik PT Anugerah Mas tengah menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polresta Tangerang. Insiden tersebut terjadi pada 20 Maret 2026 di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula dari perselisihan di jalan akibat manuver saling menyalip kendaraan. Situasi memanas hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil. Bus yang terlibat diketahui bernomor polisi B 7469 KGA.
Laporan resmi telah diajukan dengan nomor LP/B/265/III/2026/SPKi oleh pelapor Muhammad Resnu Andaru. Ia mendesak perusahaan pemilik bus untuk bertanggung jawab atas tindakan awak kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus ini kini dalam penanganan serius Satreskrim Jatanras Polresta Tangerang. Penyidik Brigadir Tri Adi Irawan mengungkapkan bahwa status kedua pelaku pemukulan yang dilakukan saudara (SN) dan (AV) sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi lebih lanjut didampingi kepala Pool Agra Mas Nanang Sunardi pada Senin 6 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Fajar, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyatakan pihaknya akan memastikan perkara ini berlanjut sampai ke persidangan agar tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di jalan raya untuk menghindari proses hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan, mencakup legalitas operasional dan sistem pengawasan terhadap awak bus.
Kasus ini turut memicu sorotan publik terhadap pentingnya pengawasan perusahaan transportasi terhadap perilaku awak kendaraan di lapangan.
Banyak pihak menilai perusahaan perlu mengambil langkah perbaikan guna menjaga keselamatan dan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum.
Sumber: Ketua PWGK Kabupaten Tangerang, Alex | Editor: Yudi Sayuti S.T. | Disampaikan kepada Redaksi Banten.DiscoveryNews.id (6 April 2026).












