APKSI Sampaikan Aspirasi di DPRD Garut, Soroti Ketimpangan Penghasilan Nakes


Garut discoverynews.id – Komisi I DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Kabupaten Garut, Senin (20/04/2026). Audiensi tersebut membahas persoalan honorarium tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai masih jauh dari standar upah minimum kabupaten (UMK).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Garut ini dihadiri oleh anggota dewan Fahad Fauzi dan Nuri Nur Dwi H, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, APKSI menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait aspek kesejahteraan dan kejelasan status kebijakan bagi tenaga kesehatan. Salah satu perwakilan APKSI, Rifki, menyoroti pentingnya perubahan status tenaga kesehatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menurutnya, perubahan status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan penghasilan tenaga kesehatan. Meski demikian, ia mengakui bahwa proses tersebut belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Kami tetap membuka ruang solusi yang lebih realistis, khususnya melalui kebijakan di Dinas Kesehatan Garut,” ujarnya.

Rifki juga menjelaskan bahwa saat ini sebagian tenaga kesehatan dibayar melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, setelah adanya penyesuaian berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut, justru terjadi penurunan penghasilan yang cukup signifikan.

“Memang kita harus bersyukur, tapi realita di lapangan tidak mudah. Banyak nakes yang sebelumnya sudah menyesuaikan kebutuhan hidup dengan penghasilan lama, sekarang justru mengalami penurunan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan adanya ketimpangan dalam sistem pembayaran. Saat ini, terdapat tenaga kesehatan yang hanya menerima sekitar Rp700 ribu dari jasa pelayanan. Sementara itu, komponen jasa pelayanan (jaspel) sendiri tidak merata, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp1 juta, tergantung individu dan fasilitas kesehatan.

“Jika dibandingkan dengan UMK, ini jelas belum layak. Apalagi mengacu pada aturan KemenPAN-RB, khususnya Permenpan Nomor 16 Diktum 7, yang menyebutkan tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh mengalami penurunan penghasilan,” tambahnya.

Melalui audiensi tersebut, para tenaga kesehatan di Kabupaten Garut berharap adanya kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kondisi riil di lapangan. Mereka menilai, kesejahteraan nakes sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga kesehatan yang terdampak di Kabupaten Garut diperkirakan mencapai sekitar 400 orang.

Dede mulyana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *