Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas


Jawa Timur,| DiscoveryNews.id – Berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/B/535/iv/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan Pelapor salah seorang karyawan dari PT. MCD, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan

pemberatan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 KUHP dan atau 477 KUHP, yang peristiwanya terjadi di kantor PT MCD, yang beralamat di Jl Dukuh Menanggal No.40 RT/RW 02/05,

Kel Dukuh Menanggal, Kec.Gayungan, Kota Surabaya-Jatim dengan terlapor oknum LSM dengan inisial K dan kawan-kawan,

Kamaludin, Ketum DPP Gerakan KAWAN menyayangkan peristiwa itu sampai terjadi.

Menurut Kamaludin, tugas dan fungsi, baik LSM maupun wartawan adalah melakukan peran sosial kontrol terhadap kondisonal yang terjadi dengan cara-cara yang beretika sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “bukan melakukan tindakan-tindakan yang melebihi tugas yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan yang didatangi, mereka melakukan tindakan agitasi dan kekacauan didalam ruang

lingkup pada kantor perusahaan tersebut,”ujar Kamaludin seraya menegaskan bilamana tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan Wartawan melampaui batas dan

kewenangannya, pihak perusahaan berhak melakukan upaya tindakan hukum dengan melakukan pelaporan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman visual digitalnya.

 

Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut, pihaknya didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai LSM dan Wartawan beberapa hari yang lalu, mereka mendatangi kantor serta melakukan tindakan-tindakan yang kurang menyenangkan, bahkan katanya mau membawa salah satu direktur perusahaan ini ke aparat penegak hukum, dan lebih ironisnya mereka mengambil satu set komputer, hp dan unit motor, set Meubeleuir dan lain-lain perlengkapan kantor dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Bahkan, lanjutnya, hari berikutnya mereka mendatangi kantor lagi, dengan agitasi dan perbuatan-perbuatan yang melampui batas,

Melihat situasi dan kondisi ini, Kamaludin mengecam keras, dan hendaknya pihak aparat penegak hukum yaitu Polda Jawa Timur untuk segera melakukan Bu tindakan hukum yang cepat dan tanggap demi kenyamanan para pelaku dunia usaha di Kota Surabaya, Jatim.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari PT MCD menyatakan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri (Kapolri) agar proses hukum yg dilakukan oleh Polda Jatim berjalan Objektif sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga marwah Kepolisian yang saat ini lagi di soroti dan menurun tingkat kepercayaan dari masyarakat. “Polisi harus

mengedepankan dan mengembalikan marwah nya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,”ujar Penasehat Hukum PT MCD.

( Red/Tim).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *